Lihat ke Halaman Asli

Cyber Muslimah

Mother of two

Tak Ada Keadilan dalam Perppu

Diperbarui: 15 November 2017   18:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tak ada Keadilan dalam Perppu

Pada tanggal 24 Oktober 2017 lalu, telah di sah kan Perppu No.2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang Undang No.17 tahun 2013 tentang Undang-Undang Ormas menjadi Undang-Undang.

Pengesahan perppu ormas ini menimbulkan banyak penolakan dari berbagai ormas diantara nya Muhammadiyah, Persis, FPI, PA, Majlis tafsir Al Quran, Aliansi Ormas Sepropinsi Banten, PUI, DDI, dll. Penolakan yang berbentuk aksi maupun audiensi yang dilakukan pun tidak di hiraukan. Padahal perubahan atau pengesahan Perppu ini akan mengakibatkan terjadinya :

1. Adanya pembubaran ormas tanpa pengadilan.

Artinya ketika Undang-undang ini di berlakukan pemerintah dapat seenak nya membubarkan ormas sepihak.

Saya ambil contoh ketika pemerintah sewenang wenang membubarkan ormas HTI yang jelas- jelas tidak ada kesalahan nya, tanpa ada surat peringatan terlebih dahulu dan tanpa melewati mekanisme peradilan.Bukan hanya merugikan HTI tapi dapat membahayakan muslim secara umum.

2. Kesewenang-wenangan terhadap hukum pidana

Artinya pemerintah akan memberikan hukum bagi anggota dan pengurus ormas yang bernilai bertentangan dengan ideologi pancasila dan akan memberikan sanksi pidana penjara seumur hidup. Pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.

3. Adanya pembatasan-pembatasan materi dakwah

Artinya seorang yang akan berdakwah akan di berikan surat pernyataan yang isiny pernyataan tidak akan memberikan kajian yang menurut mereka bertentangan dengan pancasila dan jika bertentangan akan segera di kenakan sanksi pidana.

Materi dakwah pun di batasi, di amputasi untuk tidak disampaikan dan diajarkan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline