Menjadi negara maritim yang sangat besar, Indonesia mempunyai potensi sumber daya alam yang luar biasa. Tetapi juga mempunyai potensi ancaman yang dapat merusak kelangsungan dari potensi sumber daya alam tersebut. Indonesia merupakan negara kelautan tropis terbesar didunia serta memiliki keanekaragaman biologi terbesar yang terdapat dilaut.
Potensi sumberdaya biologi laut pada daerah pesisir serta laut di Indonesia selalu bisa memberikan manfaat secara optimal bagi pengembangan ekonomi serta sosial budaya masyarakat.
Kondisi laut serta daerah pesisir laut Indonesia yang sangat luas menjadi tantangan yang besar dalam mengembangkan serta mengelola potensi sumberdaya pesisir dan laut.
Wilayah pesisir dan laut Indonesia mempunyai kekayaan alam yang sangat besar serta menyediakan jasa-jasa lingkungan yang majemuk, contohnya minyak dan gas, mineral, perikanan, ekosistem terumbu karang dan mangrove, maupun pariwisata.
Namun, acap kali masih terdapat beberapa masalah pencemaran serta kerusakan lingkungan telah terjadi serta pencurian sumber daya laut oleh pihak asing yang tak terkendali. Kemiskinan di wilayah pesisir juga banyak ditemukan.
Untuk menyelamatkan lingkungan serta ekosistem pesisir dan laut diperlukan upaya pemerintah pada penegakan hukum. Salah satunya dengan pembuatan Undang - Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disingkat dengan UU 32/2009) serta peraturan -peraturan turunannya memutuskan diantaranya ketentuan yang berkenaan dengan larangan, kewajiban dan /atau persyaratan, dan supervisi serta sanksinya.
Pengawasan yang dimaksud intinya merupakan untuk mengetahui serta memastikan bahwa ketentuan mengenai embargo/kewajiban/persyararan ditaati, dalam rangka penegakan ketentuan hukum.
Sisi lemah pada pelaksanaan peraturan perundang-undangan pada bidang lingkungan hidup yang menonjol ialah penegakan hukum. Oleh karena itu, perlu menjadi concern pemerintah dalam penegakan hukum mengenai permasalahan lingkungan serta ekosistem pesisir dan laut.
Dengan pesatnya pembangunan dan pengelolaan pada daerah pesisir pantai dan laut yang dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ada beberapa sisi lemah, diantaranya ialah tidak diimbangi ketaatan hukum oleh masyarakat dalam hal ini yaitu pelaku pembangunan atau pengusaha baik perorangan maupun dalam naungan perusahaan.
Masyarakat seringkali mengabaikan landasan hukum yang mestinya menjadi pegangan untuk dipedomani dalam melaksanakan serta mengelola usaha dan /atau kegiatannya, khususnya menyangkut bidang sosial serta lingkungan hidup, sehingga menyebabkan permasalahan lingkungan.
Sehingga kesadaran hukum dan Peran Serta masyarakat Masyarakat secara fisik atau non fisik, langsung atau tidak langsung, atas dasar kesadaran sendiri atau akibat peranan pembinaan sangat diperlukan dalam menyelamatkan ekosistem wilayah pesisir dan laut. Hal ini karena dalam proses perencanaan serta dalam pemantauan pelaksanaan rencana penanggulangan kerusakan lingkungan pesisir dan laut secara terpadu dan berkelanjutan masyarakat.