Lihat ke Halaman Asli

Nurul Karina

Mahasiswa

Mengenal Berbagai Produk Perbankan Syariah Yang Ada Di KSPSS MBT Mitra Muamalat Kudus

Diperbarui: 16 Desember 2024   13:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

BMT merupakan suatu lembaga perantara keuangan yang mempertemukan pihak yang mempunyai dana lebih dan pihak yang kekurangan dana. Sebagai lembaga perantara keuangan, BMT akan selalu berhati- hati dalam mengelola dana masyarakat, karena kesalahan dalam mengelola sumber dana dan kesalahan dalam mengalokasikan dana akan berakibat pada penurunan kepercayaan masyarakat kepada lembaga keuangan atau BMT ini.

BMT merupakan suatu lembaga perantara keuangan yang mempertemukan pihak yang mempunyai dana lebih dan pihak yang kekurangan dana. Sebagai lembaga perantara keuangan, BMT akan selalu berhati- hati dalam mengelola dana masyarakat, karena kesalahan dalam mengelola sumber dana dan kesalahan dalam mengalokasikan dana akan berakibat pada penurunan kepercayaan masyarakat kepada lembaga keuangan atau BMT ini.

Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 pembiayaan adalah penyedian uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antar bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

 KSPPS BMT Mitra Muamalat ini juga mempertimbangkan beberapa faktor seperti pokok pinjaman, margin, dan kifarah. Kifarah ini dapat dinegosiasikan; misalnya, jika nasabah mengalami kesulitan dalam pembayaran, kami dapat membebaskan kewajiban kifarahnya dengan catatan bagi hasil menjadi 50 persen, tergantung pada kondisi nasabah. Penting untuk dicatat bahwa kifarah tidak boleh dianggap sebagai pendapatan lembaga, melainkan harus disalurkan ke baitul mal dan diberikan kepada pihak yang berhak. Meskipun kifarah diperbolehkan sebagai sanksi bagi nasabah yang wanprestasi atau tidak tertib, hal ini tidak dapat dimasukkan sebagai pendapatan lembaga dan harus digunakan untuk tujuan sosial.

1.Produk Produk BMT Mitra Muamalat

A.Produk Simpanan (Funding)

a) Simpanan Dhomanah

Adalah akad simpanan berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu, yaitu pada saat jatuh tempo.

Manfaatnya adalah sebagai sarana investasi yang Islami dengan akad mudharabah yang terhindar dari sistem berbau riba serta berperan serta dalam pengembangan ekonomi umat.

Fasilitasnya adalah simpanan masyarakat (anggota) secara berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai akad setoran minimal Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) bagi hasil bisa di ambil langsung setiap bulan atau dikreditkan ke rekening simpanan Amanah dapat dipakai sebagai jaminan pembiayaan pada BMT "MITRA MUAMALAT"

b) Simpanan Si Berkah

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline