Lihat ke Halaman Asli

Mahasiswa KKN-T Kelompok 34 Membantu UMKM di Desa Cikakak Mendaftarkan NIB untuk Legalitas Usahanya

Diperbarui: 11 September 2024   21:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Diskusi Mengenai Permasalahan Di Desa/dok. pri

Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan salah satu mata kuliah yang harus di tempuh oleh mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi. KKN-T ini dilakukan pada saat semester 6 dan bersifat wajib bagi seluruh mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi.

Pada tanggal 02 Agustus 2024 kelompok KKN-T 34 melakukan survei di Desa Cikakak untuk mencari permasalahan yang sesuai dengan tema program kerja kelompok kami yaitu 'Inovasi Digitalisasi UMKM' yang merupakan program primer kelompok KKN-T 34.


Pada saat survei, Sekertaris desa memberi tahu bahwa permasalahan yang terjadi di desa Cikakak ini yaitu perihal pendaftaran NIB.
Pelaku UMKM sulit mengerti tentang pentingnya NIB bagi pelaku UMKM dan kebanyakan pelaku UMKM di Desa Cikakak menolak untuk di daftarkan NIB.

Pelatihan Pembuatan NIB Bersama Pihak Desa/dok. pri

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah nomor identitas yang diberikan kepada pelaku usaha sebagai tanda pengenal resmi untuk semua jenis usaha. NIB ini sangat penting karena dengan adanya NIB bisa memberikan manfaat di antaranya :

  • Legalitas pada usaha yang dijalankan, sehingga pelaku UMKM dapat beroperasi dengan aman dan terhindar dari masalah hukum.
  • Dengan memiliki NIB,UMKM lebih mudah mengakses layanan perbankan, termasuk pinjaman dan kredit usaha, karena NIB menjadi salah satu syarat kelayakan.
  • NIB mempermudah proses pengajuan izin usaha dan perizinan lainnya yang diperlukan untuk menjalankan usaha  secara resmi.
  • Dalam hal terjadi sengketa, NIB dapat menjadi alat bukti yang memperkuat posisi hukum pelaku usaha.
  • Banyak program bantuan dan pendanaan dari pemerintah yang mensyaratkan pelaku usaha memiliki NIB. Ini memberikan kesempatan bagi UMKM untuk mendapatkan dukungan.

Setelah mengetahui permasalahan yang terjadi di desa Cikakak, mahasiswa KKN-T pun diberikan pengarahan oleh Desa cara mendaftarkan NIB melalui sistem online yang disediakan oleh pemerintah, yaitu melalui Platform OSS (Online Single Submission) yang dirancang secara sederhana dan cepat agar semua pelaku usaha, termasuk UMKM dapat dengan mudah mendaftar. Diharapkan setelah diberikan pengarahan oleh desa tersebut mahasiswa KKN-T 34 bisa mendaftarkan NIB pelaku UMKM secara mandiri.

Pembagian Sertifikat NIB/dok. pri

Kelompok KKN-T 34 melakukan survei dan menawarkan langsung kepada pelaku UMKM yang ada di Desa Cikakak untuk di dafatarkan NIB, sehingga di peroleh  25 pelaku UMKM yang di daftarkan NIB oleh mahasiswa KKN-T 34. Diharapkan program kerja kelompok KKN-T 34 ini bisa membuat pelaku UMKM sadar tentang pentingnya NIB bagi UMKM.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline