Lihat ke Halaman Asli

Nurulita Zahra

Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Ketentuan Pengenaan Pajak Bagi Seorang Trader di Indonesia

Diperbarui: 7 Maret 2024   15:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di zaman serba canggih ini, terdapat berbagai cara untuk mendapatkan uang dengan mudah. Salah satu caranya ialah melalui trading. Terdapat banyak kisah orang yang berhasil mengumpulkan kekayaan berkat trading.

 Trading merupakan salah satu bentuk bisnis yang melibatkan aktivitas jual beli instrumen keuangan yang berupa valuta asing, saham, komoditas cryptocurrency, dan sejenisnya. Ketika trading, kita wajib melibatkan broker yang bertugas untuk menghubungi kita dengan pasar modal. Kemudian, broker akan memungut komisi sejumlah 0,25% hingga 1% dari transaksi yang kita lakukan di pasar modal.

Penerapan pajak forex ini telah diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf I Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008. Pajak penghasilan dikenakan pada setiap penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, salah satunya keuntungan selisih kurs mata uang asing.

 Tarif pajak untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang karena selisi kurs mata uang asing atau trading forex mengikuti ketentuan dalam tarif PPh Umum yaitu pada Pasal 17 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008.

Sedangkan tarif pajak forex yang dikenakan pada wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah 25%.

Masyarakat Indonesia yang melakukan trading forex online yang menggunkan broker luar negeri tidak dikenakan pajak sama sekali oleh pihak broker atau dengan kata lain merupakan transaksi yang masih belum tersentuh pajak. Suatu ransaksi lintas negara apabila dikaitkan dengan pajak akan  memunculkan isu tax treaty atau dikenal dengan P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda). Tax treaty merupakan perjanjian penghindaran pajak antara dua negara secara bilateral.

Bagi trader yang menggunakan broker lokal dalam melakukan trading forex online memang diminta melampirkan NPWP akan tetapi tidak masuk dalam pajak profit yang ditarik ke bank lokal, hal ini dikarenakan ketidakpastian pendapatan trader akan profit yang didapat per tahunnya, bisa saja trader rugi dalam tahun tersebut atau keuntungan yang didapat kurang dari penghasilan kena pajak.

Pajak mengenai trading sudah diatur di dalam undang-undang khusus.
Untuk trading forex, aturan pajak telah tercantum dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Undang-Undang tersebut menyampaikan di dalamnya, bahwa profit dari selisih kurs mata uang asing termasuk ke dalam objek pasal penghasilan (PPh).
Sementara itu, pajak trading saham tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1997 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek.

Besaran pajak dalam trading saham yang harus dibayarkan sejumlah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Jadi, PPh Final atas trading saham wajib dibayarkan terlepas dari penghasilan trading saham berupa profit ataupun rugi.Pengenaan PPh final dipotong langsung oleh penyelenggaraan bursa efek saat pelunasan transaksi penjualan saham. Ketika akan membayar pajak, trader perlu untuk melakukan pengisian SPT Tahunan. Batas waktu pelaporan pajak ialah 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan fasilitas pelaporan daring bagi Wajib Pajak di seluruh Indonesia, sehingga pelaporan pajak dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Fasilitas tersebut ialah e-filing dan e-form. Pelaporan menggunakan e-filing dilakukan dan diunggah secara online, sedangkan e-form pengisian dapat dilakukan secara luring dan diunggah dengan cara online.
Proses pelaporan pajak pun dapat dilakukan melalui fasilitas e-filing dan e-form, sehingga tidak perlu untuk datang ke kantor pelayanan pajak.

Dasar Pengenaan Pajak Forex di Indonesia

  • Pelaksanaan UU Perpajakan di Indonesia menganut prinsip pemungutan pajak penghasilan, berdasarkan asas sumber dan asas domisili. Asas sumber berlaku untuk setiap Subyek Pajak (baik Subyek Pajak Dalam Negeri maupun Subyek Pajak Luar Negerti) yang memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia, dikenai pajak penghasilan oleh Pemerintah Indonesia, sepanjang ketentuan perundangan tentang subyek dan obyek pajak terpenuhi. Asas domisili berlaku untuk setiap Subyek Pajak sepanjang memenuhi ketentuan domisili di Indonesia, maka penghasilan yang diperoleh baik yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia maupun di luar Indonesia, dikenai pajak penghasilan oleh Pemerintah Indonesia dan sesuai dengan ketentuan perundang undangan perpajakan di Indonesia.
  • Peter melakukan transaksi trading forex di luar negeri dan berdomisili di Indonesia. Keuntungan dari transaksi trading forex wajib dilaporkan sebagai penghasilan pada SPT PPh OP dan dikenai PPh sesuai dengan tarif yang berlaku di Indonesia. Jika selain keuntungan dari trading forex terdapat penghasilan lain, maka seluruh penghasilan dijumlahkan dan dikenai PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Perlunya kejujuran dari masing-masing WP Orang Pribadi untuk menghitung keuntungan dari transaksi online trading forex di luar negeri. Aktivitas transaksi ini memang masih sulit dilacak oleh Fiskus, sehingga sebagian orang mengatakan keuntungan dari transaksi tersebut tidak perlu dilaporkan dalam SPT PPh OP. Tindakan tersebut justru merugikan karena bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia.



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline