Apa ada yang salah dengan memberi hadiah ? Tentu saja tidak. Kalaupun salah ya pasti niatnya yang gak bener. Bolehkah memberi hadiah pada guru ? Boleh bangetlah. Yang menerima pasti suka, asalkan yang memberi juga ikhlas.
Pengertian hadiah
Menurut wikipedia, hadiah atau hibah atau kado adalah pemberian uang, barang, jasa yang dilakukan tanpa ada kompensasi balik seperti yang terjadi dalam perdagangan.
Tanpa kompensasi balik loh ya, artinya hadiah diberikan secara cuma-cuma. Tidak ada maksud mengambil keuntungan, laba atau apapun itu dari orang yang diberi hadiah.
Hadiah menurut Islam
Hukum memberikan hadiah adalah Mubah. Apa artinya ? Mubah artinya boleh. Jadi, memberi hadiah boleh saja dilakukan atau boleh tidak dilakukan.
Seperti sabda Rasulullah SAW, artinya : "Saling memberilah kamu hadiah, karena pemberian itu dapat menghilangkan sakit hati (dengki)"
So, berarti memberikan hadiah bisa saja dilakukan kepada siapa saja. Dan boleh. Karena seperti yang disabdakan Rasulullah, hadiah dapat menghilangkan sakit hati (dengki).
Kok bisa ? Sebagai contoh sederhana, kita diberi rezeki berlebih oleh Allah. Dapat beli ini itu dan semua yang kita butuhkan Dalam lingkungan bertetangga, hal itu kadang bisa mengundang kekepoan tetangga. Atau bahkan ada yang bergosip ria.
"Itu tuh si anu borong-borong barang dari kemarin. Kerja apaan kok bisa beli segitu banyaknya ?"
Celetukan-celetukan yang mungkin timbul dari para tetangga. Mungkin juga akan menimbulkan prasangka yang tidak-tidak.