Lihat ke Halaman Asli

NABILLA RAHMA DANIATI

mahasiswi uin raden fatah palembang

Jalan Terakhir Prima untuk Menegakan Keadilan Demokrasi di Indonesia

Diperbarui: 7 Juni 2023   06:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menggelar aksi massa ke kantor Mahkamah Agung, pada Senin (29/5/2023) lalu. Juru Bicara PRIMA, Samsudin Saman menyebut aksi itu untuk mengawal proses kasasi Prima di MA, terkait kasus penundaan pemilu dengan KPU sebagai tergugat.

Kami berharap MA menjadi benteng terakhir keadilan bagi rakyat Indonesia," ujar Saman dalam keterangannya, Minggu (28/5/2023).Pengerahan massa perlu dilakukan karena pihaknya mencium akan adanya intervensi dari kekuatan politik tertentu yang berusaha mempengaruhi keputusan MA.

Partai politik besutan eks aktivis Agus Jabo Priyono itu meyakini perjuangan hukum yang mereka tempuh ke depan tidak mudah. Mereka berharap MA dapat mengadili kasus perdata ini dengan objektif dan independen. "MA kami harapkan menjadi benteng terakhir keadilan. Independensi MA dan pandangan yang objektif dalam mengadili kasus ini perlu sungguh-sungguh dikedepankan," tutup Saman.

Sebagai informasi, Prima sejak awal sudah dua kali gagal jadi peserta pemilu karena tak lolos verifikasi administrasi. Prima sempat menggugat perdata KPU RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dikabulkan Maret lalu. Putusan ini membuat geger sebab majelis hakim PN Jakpus turut mengabulkan tuntutan Prima untuk menunda Pemilu 2024. Setelahnya, Prima menggunakan putusan ini sebagai dasar waktu peristiwa pelanggaran administrasi KPU untuk menggugat ke Bawaslu RI.

Bawaslu RI kemudian juga memenangkan Prima dan memberi kesempatan mereka diverifikasi lagi. Verifikasi administrasi lolos, namun verifikasi faktual mereka mengalami kendala. 

Sesuai aturan, Prima dipersilakan mengirim dokumen perbaikan untuk diteliti. Jika hasil verifikasi atas dokumen ini memenuhi syarat, maka Prima berhak ikut verifikasi faktual perbaikan. Namun, KPU menyebut bahwa Prima tak memenuhi syarat, sehingga Prima tak bisa ikut verifikasi faktual perbaikan dan asa Prima untuk menjadi peserta Pemilu 2024 otomatis kandas.

Hingga saat ini Partai Prima enggan mencabut gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan pemilu sebelum resmi menjadi peserta Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Dominggus Oktavianus dalam jumpa pers di DPP Prima, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (21/3).

"Iya (Menunggu Prima dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu dulu). Tepatnya seperti itu. Intinya adalah berjalan sesuai dengan prinsip jujur dan adil itu," ujar Dominggus.

Dominggus mengatakan perkara dengan KPU yang kini berjalan masih dalam proses dan belum sampai akhir.

Ia menilai Prima telah mengalami pengalaman kurang baik dalam proses verifikasi administrasi di KPU lalu. Karena itu, pihaknya menyebut kini membutuhkan komitmen dari semua pihak, termasuk dari KPU, untuk benar-benar berjalan sesuai aturan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline