Lihat ke Halaman Asli

Nurul Huda

Mahasiswa

Permainan yang berujung Judi (Ekonomi Islam)

Diperbarui: 23 Februari 2021   23:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam kegiatan sehari hari kita, pastinya kita sering melakukan permainan dengan teman kita. tapi apakah permainan itu tergolong judi atau tidak ?. Judi atau dikenal dengan sebutan Maisir dalam ekonomi islam ialah salah satu perbuatan yang dilarang dalam agama. sebelum membahas lebih lanjut mari kita bahas dengan pengertian judi terlebih dahulu. 

Judi adalah suatu permainan dimana salah satu pihak (atau beberapa pihak) yang harus menanggung beban pihak lain (beberapa pihak) sebagai konsekuensi hasil dari suatu permainan. dari pengertian tersebut ada dua poin penting dari judi, yang pertama adalah sebuah permainan dan yang kedua adalah salah satu pihak menanggung beban pihak lain, atau ada pihak yang dirugikan.

katakanlah sebagai contoh kita pasti pernah bermain sebuah permainan lalu mengatakan "Yang Kalah nanti bayarin makan yaa". dari kejadian tersebut telah terpenuhi bahwa ada pihak yang menanggung beban pihak lain, atau pihak yang dirugikan, maka itu termasuk judi. berbeda lagi jika salah satu pihak mengatakan " kalau kamu menang saya traktir makan, tapi kalo kalah aku tidak minta apa-apa" kodisi seperti ini bukanlah judi karena tidak ada pihak yang dirugikan, dalam artian hadiah yang dimaksud berasal dari satu orang karena keinginannya, jadi seperti saembara.

sebagai contoh lain dalam sebuah kompetisi game orang-orang yang bermain membayar sejumlah uang sebagai syarat bahwa ikut dalam pertandingan, dan yang menang akan mendpat hadiah. jika uang yang dibayarkan di awal tadi digunakan sebagai hadiah bagi yang menang. maka itu bukan hadiah  dalam arti sebenarnya, sama saja itu judi, karena ada pihak yang dirugikan, menanggung beban pihak lain. berbeda lagi jika uang yang diabayarkan untuk mengikuti sebuah kompetisi itu digunakan untuk administrasi seperti untuk makan, sewa tempat, dll, dan dana hadiah tidak berasal dari uang pendaftaran tadi maka tidak termasuk judi.

jadi, berhati hatilah jika ingin bermain dengan hadiah. semoga bermanfaat :)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline