Lihat ke Halaman Asli

Nurul Hikmah

Mahasiswa S1 Ekonomi Pembangunan UNNES

Pengaruh Pemberian THR dan Gaji Ke-13 ASN Terhadap Perekonomian Indonesia

Diperbarui: 20 Maret 2024   15:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber: menpan.go.id

Ditulis oleh: Dinar Isya Nabella & Nurul Hikmah

Pada konferensi pers di Jakarta Jumat (15/3/2024), Mentri Keuangan Sri Mulyani manyampaikan informasi mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), yang akan diberikan paling cepat 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri dan gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni tahun 2024 atau jika belum akan diberikan pada bulan berikutnya.

Dimana daftar penerima THR dan gaji ke-13 yaitu:

1. PNS dan Calon PNS

2. Honorer yang sudah diangkat menjadi P3K 

3. Prajurit TNI

4. Anggota POLRI

5. Pejabat Negara

6. Wakil Menteri

7. Staf Khusus Lingkungan (KL)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline