Ditulis oleh: Dinar Isya Nabella & Nurul Hikmah
Pada konferensi pers di Jakarta Jumat (15/3/2024), Mentri Keuangan Sri Mulyani manyampaikan informasi mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), yang akan diberikan paling cepat 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri dan gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni tahun 2024 atau jika belum akan diberikan pada bulan berikutnya.
Dimana daftar penerima THR dan gaji ke-13 yaitu:
1. PNS dan Calon PNS
2. Honorer yang sudah diangkat menjadi P3K
3. Prajurit TNI
4. Anggota POLRI
5. Pejabat Negara
6. Wakil Menteri
7. Staf Khusus Lingkungan (KL)