Lihat ke Halaman Asli

Pemilu 1955, Tonggak Sejarah Demokrasi Indonesia

Diperbarui: 8 Oktober 2024   07:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penyumpahan anggota dewan Konstituante 9, November 1956 di Bandung. sumber: Konstituante dan Konstitusi di Indonesia, 1958

Pada tahun 1955, Indonesia melaksanakan pemilihan umum pertama kali dalam sejarah Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, tepatnya pada pasal 1 ayat 2 dan pasal 35. Pemilu ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia, yang saat itu masih menggunakan sistem kabinet. Kabinet Wilopo menjadi penggerak utama pelaksanaan pemilu ini, di mana pemilihan umum diadakan dalam dua tahap pada tanggal dan bulan yang berbeda.

Pemilu pertama berlangsung pada tanggal 29 September 1955 dengan tujuan memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tahap selanjutnya adalah pemilihan Dewan Konstituante yang diadakan pada tanggal 15 Desember 1955. Kedua tahap ini memiliki peran penting dalam membentuk sistem politik dan hukum Indonesia pasca-kemerdekaan. Pemilihan umum tidak hanya sekadar proses pemilihan, tetapi juga merupakan manifestasi dari prinsip kedaulatan rakyat yang diamanatkan oleh UUDS 1950. Melalui pemilu, kekuasaan di Indonesia lahir dari hati nurani dan kehendak rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat.

Tujuan utama dari pemilihan umum ini adalah untuk menegakkan prinsip kedaulatan rakyat, sebuah konsep di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Dengan demikian, pemilu menjadi sarana utama bagi rakyat untuk menentukan arah kebijakan negara, memilih wakil-wakilnya di DPR, serta memberikan mandat kepada mereka untuk membuat kebijakan yang sesuai dengan aspirasi rakyat.

Selain memilih anggota DPR, pemilu 1955 juga memiliki agenda besar lainnya, yaitu pembentukan Dewan Konstituante. Dewan ini dibentuk berdasarkan UUDS 1950, tepatnya pada pasal 134, yang menyatakan bahwa Konstituante (sidang pembuat Undang-Undang Dasar) bersama pemerintah bertugas untuk menyusun Undang-Undang Dasar (UUD) baru yang akan menggantikan UUDS 1950. Hal ini dijelaskan lebih lanjut dalam buku yang ditulis oleh Simorangkir pada tahun 1958. Dewan Konstituante bertugas merumuskan dasar negara yang nantinya akan menjadi pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Dasar negara memiliki peran fundamental dalam mengatur kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Setelah dirumuskan dan disahkan oleh Dewan Konstituante, dasar negara akan menjadi landasan hukum dan politik yang mengikat seluruh elemen masyarakat. Dengan demikian, pemilu 1955 tidak hanya penting dalam menentukan wakil rakyat, tetapi juga dalam merumuskan arah dan dasar negara Indonesia di masa depan. Pemilu pertama ini menjadi awal dari perjalanan panjang demokrasi Indonesia, yang kemudian terus berkembang seiring dengan perubahan politik dan sosial di tanah air.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline