Nurul Fitri 222111255 HES 5G
Sosiologi hukum merupakan disiplin ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial. Dalam konteks ini, terdapat beberapa aspek penting yang perlu dipahami mengenai objek kajian, pendekatan, serta aliran pemikiran dalam sosiologi hukum.
Sosiologi hukum memiliki dua objek utama dalam kajiannya:
- Objek Material: Ini berkaitan dengan kehidupan sosial, gejala, dan proses interaksi antar manusia yang memengaruhi kesatuan hidup masyarakat. Objek ini mencakup berbagai aspek kehidupan sosial yang dipengaruhi oleh hukum.
- Objek Formal: Ini berfokus pada cara manusia berinteraksi dalam masyarakat dan bagaimana hukum mengatur interaksi tersebut. Hukum berfungsi sebagai alat untuk mengontrol perilaku sosial dan menjaga ketertiban dalam Masyarakat.
Pendekatan dalam Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum menggunakan pendekatan yuridis empiris, yang berarti bahwa data dan informasi diperoleh secara langsung dari objek kajian di lapangan. Hal ini berbeda dengan pendekatan yuridis normatif, yang lebih menekankan pada aturan hukum yang ada tanpa mempertimbangkan realitas sosial.
Aliran Pemikiran dalam Sosiologi Hukum
- Positivisme
Aliran ini menekankan bahwa semua pengetahuan harus didasarkan pada data empiris dan fakta yang dapat diobservasi. Positivisme menolak spekulasi dan mitos, serta menganggap ilmu pengetahuan sebagai sumber kebenaran yang sah[5][9]. Dalam konteks ini, Auguste Comte menjadi tokoh utama yang mempelopori pandangan ini, menganggap bahwa cara pandang dunia harus berlandaskan pada sains.
- Sociological Jurisprudence
Berbeda dengan positivisme, aliran ini mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat. Sociological jurisprudence berfokus pada bagaimana hukum tidak hanya dipengaruhi oleh tetapi juga mempengaruhi struktur sosial dan dinamika masyarakat.
Dalam mata kuliah sosiologi hukum, mahasiswa diharapkan dapat mengembangkan keterampilan berpikir kritis untuk mengevaluasi efektivitas hukum dalam mencapai keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Dengan memahami objek kajian, pendekatan, serta aliran pemikiran dalam sosiologi hukum, diharapkan dapat tercipta pemahaman yang lebih mendalam tentang peran hukum dalam konteks sosial yang lebih luas.
Living law atau hukum yang hidup merupakan konsep yang sangat relevan dalam sistem hukum Indonesia, terutama dalam konteks hukum adat yang beroperasi paralel dengan hukum formal. Meskipun hukum formal terus berkembang, living law mencerminkan bagaimana norma-norma dan praktik hukum yang ada dalam masyarakat tetap berfungsi dan diakui.
Pemikiran Emil Durkheim dan Ibn Khaldun