(Studi Kasus Masyarakat Adat Malalo Tigo Jurai, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat)[1]
*Oleh : Nurul Firmansyah, Mora Dingin dan Nora Hidayati
1. Lokasi Kajian
Kajian ini berlokasi di hamparan wilayah adat (ulayat) masyarakat adat Malalo Tigo Jurai yang beririsan dengan kawasan hutan lindung Bukit Barisan I dan Cagar Alam Barisan I, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat. Berdasarkan hasil pemetaan partisipatif oleh masyarakat adat malalo tigo jurai, luas wilayah adat mereka adalah 10,441 Hektar. Secara geografis, wilayah adat ini berada di pantai barat danau singkarak pada gugusan pegunungan bukit barisan sumatera, dengan ketinggian 500 sampai 600 meter diatas permukaan laut dengan suhu rata-rata 25C dan curah hujan rata-rata 2683 mm.
Saat ini, wilayah adat Malalo Tigo Jurai terbagi atas dua wilayah Nagari (desa) administratif, yaitu Nagari Guguk Malalo dan Nagari Padang Laweh Malalo yang merupakan hasil pembelahan Nagari pada masa Kolonial Belanda. Wilayah adat malalo tigo jurai berada di kabupaten tanah datar dan sebagian kecil juga berada di Nagari Anduring kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat. Jumlah populasi masyarakat adat malalo tigo jurai mencapai 6.348 jiwa yang terdiri dari 3.158 laki-laki dan 3.190 perempuan dengan jumlah kepala keluarga sebanyak 1.732. Mata pencarian utama masyarakat adalah bidang pertanian irigasi sawah-padi, perladangan hutan (agroforestry), penangkapan ikan danau, dan sebagian kecil berdagang, pengrajin, pegawai sipil dan swasta.
Wilayah adat Malalo Tigo Jurai beririsan dengan kawasan hutan Lindung Bukit Barisan I dan Cagar Alam Barisan I, yang masing-masing memiliki luas 28.100 Ha untuk kawasan hutan lindung Bukit Barisan I dan 74.821,00 Ha untuk Cagar Alam Barisan I. Kawasan hutan lindung Bukit Barisan I dan Cagar Alam Barisan I melintasi enam wilayah administrasi kabupaten / kota di Provinsi Sumatera Barat, yaitu ; Padang Panjang, Tanah Datar, Solok, Padang, Padang Pariaman, dan Pesisir Selatan. Adapun luas wilayah adat Malalo Tigo Jurai sendiri yang masuk dalam kawasan hutan lindung Bukit Barisan I dan Cagar Alam Barisan I seluas 82,38 persen.
Gambar (1) : Peta Kawasan Hutan Lindung dan Suaka Alam Bukit Barisan
2. Pengelolaan Hutan oleh Negara
Pengelolaan hutan oleh Negara di kawasan hutan lindung Bukit Barisan I dan Cagar Alam Barisan I berbasis pada Undang-Undang Kehutanan No.41 tahun 1999 tentang kehutanan (UUK). UUK merupakan undang-undang sektor sumber daya alam yang mengatur tentang pengelolaan hutan, yang menjadi dasar penguasaan hutan oleh negera.
UUK memperkuat doktrin "Hak Menguasai Negara" sebagai domein Negara atas seluruh sumber daya hutan. Dasar ini kemudian menjadikan negara sebagai aktor utama dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hutan.