Lihat ke Halaman Asli

Keadaan Darurat pada UU APBN 2022

Diperbarui: 29 Mei 2022   23:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Beberapa hari lalu, Bapak Presiden Jokowi telah mengumumkan bahwa kita telah diizinkan melepas masker ketika beraktivitas di ruang terbuka. Ini menjadi pertanda pandemi Covid-19 mulai membaik dan semakin terkendali.

Namun demikian, pemerintah tetap waspada dengan berbagai Keadaan Darurat yang bisa berdampak bagi kehidupan masyarakat Indonesia. Melalui APBN, pemerintah akan berupaya untuk menjaga masyarakat agar dapat tetap hidup layak.

Ini adalah keadaan darurat yang dimaksud pada UU APBN tersebut:

  • Proyeksi pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi dan deviasi asumsi dasar ekonomi makro lainnya secara signifikan
  • Proyeksi penurunan pendapatan negara dan/atau meningkatnya belanja negara secara signifikan
  • Kenaikan biaya utang, khususnya imbal hasil SBN secara signifikan
  • Belum berakhirnya pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) yang berdampak pada menurunnya kesehatan masyarakat dan mengancam perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan

Semoga artikel ini bermanfaat yaJ

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline