NAMA : NURUL FAJRIYAH HIDAYAT PUTRI
NIM : 210503110012
Hukum Menggunakan E-Money
Pendahuluan
E money sering digadangkan sebagai sebuah metode pembayaran yang paling gampang, mengingat nasabah atau seseorang tidak perlu pergi ke mesin atm atau bank untuk mengambil uangnya dlam bentuk cash. dengan e money, pembelian dan pembayaran bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun. dengan e money, keamanan keuangan masyarakat juga akan ebih mudah. mereka akan lebih terhindar dari pencopetan uang yang seringterjadi. terlebih, fungsi e money sangat jelas terlihat sejak era pandemi covid 19 kemarin.. Maraknya penggunaaan uang elektronik (e-money) di masa pandemi sebagai alat tukar dan pembayaran akhir-akhir ini, tentu menimbulkan berbagai pertanyaan hukum terkait keberlakuan uang elektronik sesuai peraturan perundanga-undangan yang berlaku. Tidak terkecuali pertanyaan seputar hukum syariah mengenai bagaimana keberlakuan uang elektronik dipandang dari hukum islam, serta bagaimana hukum islam mengatur batasan-batasannya. Dikalangan masyarakat muncul anggapan bahwa uang elektronik merupakan praktik yang haram menurut hukum islam. Anggapan ini muncul akibat fatwa individual dari cemdikiawan muslim yang menyatakan bahwa praktik uang elektronik (e-money) mengandung riba.
Pengertian E-Money
Electronic money (uang elektronik) adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
- Diterbitkan atas dasar jumlah nominal uang yang disetor terlebih dahulu kenapa penerbit;
- Jumlah nominal uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip;
- Jumlah nominal uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan;
- Digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut.
Ada beberapa pihak yang terlibat dalam transaksi e-money yaitu: penerbit, pemilik, kartu e-money, bank mitra dan mitra. Adapun tujuan diterbitkannya e-money ini untuk mempermudah transaksi seperti e-tol, bus way, commuter line.
Hukum Dasar E-Money
Secara umum ditinjau dari sisi hukum Islam/syariah, keberlakuan E-money pada dasarnya diperbolehkan. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 29 yang artinya sebagai berikut :
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Jangan kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.."