Lihat ke Halaman Asli

Nurul Fajriningtias

Mahasiswa manajemen

Peningkatan Kesadaran Pajak Melalui Edukasi Dan Sosialisasi Di Kalangan Mahasiswa Universitas Bina Sarana Informatika

Diperbarui: 13 Desember 2024   22:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

ABSTRAK

Kesadaran pajak merupakan elemen penting dalam mendukung pembangunan negara dan kesejahteraan masyarakat. Artikel ini membahas upaya peningkatan kesadaran pajak melalui edukasi dan sosialisasi di kalangan mahasiswa Universitas Bina Sarana Informatika (BSI). Penelitian dilakukan menggunakan metode studi kasus untuk mengevaluasi program-program edukasi pajak yang melibatkan seminar, diskusi interaktif, dan penggunaan media sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan edukasi yang interaktif dan inovatif, termasuk melalui platform digital, mampu meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang kewajiban perpajakan dan manfaat pajak bagi pembangunan. Selain itu, dukungan lingkungan sosial kampus dan kolaborasi dengan pemerintah serta organisasi mahasiswa memainkan peran penting dalam menciptakan budaya taat pajak di kalangan mahasiswa. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa edukasi pajak yang efektif tidak hanya membangun kesadaran pajak, tetapi juga menanamkan tanggung jawab sosial di kalangan mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa. Dengan demikian, pendekatan yang komprehensif diperlukan untuk memastikan mahasiswa memiliki pemahaman yang mendalam dan sikap positif terhadap perpajakan.

Kata Kunci : kesadaran pajak, edukasi, sosialisasi, mahasiswa, Universitas Bina Sarana Informatika.

ABSTRACT

Tax awareness is a crucial element in supporting national development and societal welfare. This article discusses efforts to enhance tax awareness through education and socialization among students of Universitas Bina Sarana Informatika (BSI). The study employs a case study method to evaluate tax education programs involving seminars, interactive discussions, and the use of social media. The findings reveal that interactive and innovative educational approaches, including digital platforms, significantly improve students' understanding of tax obligations and the benefits of taxes for national development. Furthermore, the supportive campus social environment and collaboration with the government and student organizations play vital roles in fostering a culture of tax compliance among students. The conclusion emphasizes that effective tax education not only builds tax awareness but also instills social responsibility among students as the nation's future leaders. Thus, a comprehensive approach is essential to ensure students develop a deep understanding and positive attitudes toward taxation. 

Keywords: tax awareness, education, socialization, students, Universitas Bina Sarana Informatika.

 

PENDAHULUAN

Kesadaran pajak merupakan elemen krusial dalam membangun budaya taat pajak di masyarakat, terutama di kalangan generasi muda. Mahasiswa memainkan peran strategis dalam mengembangkan kesadaran ini sebagai pendorong perubahan dan calon pemimpin masa depan (Ariani et al., 2020). Universitas Bina Sarana Informatika (BSI), sebagai lembaga pendidikan yang berkomitmen pada pembentukan karakter dan pengetahuan mahasiswa, Melalui berbagai program pendidikan dan sosialisasi, mereka berusaha meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pajak.

Kesadaran Pajak sangat diharapkan tumbuh didalam diri mahasiswa karena mahasiswa adalah generasi yang dianggap dapat melakukan perbaikan arah pemikiran tentang pajak. Kesadaran akan pajak bagi mahasiswa sangat sulit terwujud jika mahasiswa tidak memiliki wadah untuk dapat belajar tentang apa dan bagaimana pajak tersebut melalui lembaga yang dapat didirikan oleh badan pemerintah yang berada di lingkungan tempat mahasiswa belajar yaitu kampus atau perguruan tinggi.

Pajak merupakan kontribusi yang wajib diberikan oleh individu atau badan kepada negara berdasarkan ketentuan undang-undang. Kontribusi ini bersifat memaksa, tanpa imbalan langsung, dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan negara demi tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat (Direktorat Jenderal Pajak, 2021). Pajak berasal dari masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Wajib Pajak (WP) mencakup individu atau badan yang memiliki kewajiban untuk membayar, memotong, atau memungut pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sistem perpajakan yang diterapkan di Indonesia saat ini adalah sistem self-assessment, di mana WP diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang (Agustiningsih & Isroah, 2016) dalam (Syarifa & Yendrawati, 2022).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline