Lihat ke Halaman Asli

Nurul Chotimah

UIN Raden Mas Said Surakarta

Review Buku "Hukum Kewarisan Islam" Karya Dr. H. Darmawan, M. H. I.

Diperbarui: 1 Maret 2024   18:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Nama : Nurul Chotimah

NIM    : 222121123

Kelas  : HKI-4D

Buku dengan judul "Hukum Kewarisan Islam" terbitan Imtiyaz merupakan hasil karya yang ditulis oleh Dr. H. Darmawan, M. H. I. Beliau membagi buku ini dalam 15 bab yang dimulai dengan pengantar mengenai pengenalan kewarisan, rukun syarat kewarisan, penghalang kewarisan hingga macam-macam ahli waris. 

Selain itu penulisan buku ini menjadi sumber bacaan bagi seseorang yang ingin mengetahui tentang kewarisan secara lebih spesifik. Dalam buku ini kewarisan mempunyai pengertian sebagai proses perpindahan kepemilikan oleh seseorang sebagai akibat dari kematian. 

Kepemilikan di sini adalah kepemilikan dalam harta bergerak maupun tidak bergerak serta hak-hak yang tidak berwujud harta kepada keturunannya yang masih hidup. Dengan menerapkan ilmu mawaris ini dengan menggunakan metode perhitungan yang sudah ditetapkan, maka bagian setiap ahli waris dan hak-hak setiap ahli waris dapat terpenuhi dan menjadi jelas.

Pengenalan Mengenai Hukum Kewarisan

Secara bahasa mawarith berarti peninggalan atau berpindahnya sesuatu dari individu/kelompok kepada individu/kelompok lainnya. Kata mawaris juga mempunyai arti yang sama dengan faraid yang artinya bagian-bagian yang sudah ditentukan. Dapat ditarik kesimpulan bahwa kewarisan merupakan proses berpindahnya kepemilikan oleh seseorang sebagai akibat dari kematian. 

Kepemilikan yang dimaksud disini bisa benda bergerak , benda yang tidak bergerak maupun hak-hak yang tidak berwujud harta yang masih dapat dipindahkan kepemilikannya kepada generasi seterusnya yang masih ada. Ruang lingkup yang dibahas dalam ilmu ini antaranya adalah ketentuan atau aturan mengenai ahli waris apakah ia menjadi penerima bagian tertentu atau sisa, kemudian mengenai siapa yang terhalang kewarisannya dan yang menghalangi seseorang menerima bagiannya. 

tujuan hukum kewarisan adalah mengatur hak dan kewajiban terhadap keluaga yang ditinggalkan, menjaga harta yang diwariskan sampai hingga kepada individu yang berhak sebagai penerima, estafet kepemilikan harta warisan dalam setiap generasi, menghindari konflik persoalan warisan, sebagai ajang distribusi ekonomi. Asas dalam kewarisan :

1.  Asas Ijbari : ketika ada seseorang telah meninggal maka akibat dari kematiannya harta yang dimiliki oleh orang yang telah meninggal tersebut secara otomatis beralih pada generasi selanjutnya atau ahli warisnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline