Sejarah Pencatatan Perkawinan di Indonesia
Undang-undang pertama pencatatan perkawinan ialah undang-undang nomor 22 tahun 1946 tentang pencatatan perkawinan. Undang-undang ini hanya ada di Jawa saja. Setelah Indonesia merdeka, lahirlah undang-undang nomor 32 tahun 1945 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk. Undang-undang No. 22 Tahun 1946 ini di susul dengan adanya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Undang-undangNo. 1 Tahun 1975 yang berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Oktober 1975 ini ialah Undang-undang pertama yang telah mencakup seluruh unsur-unsur didalam perkawinan dan perceraian. Adanya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 ini disusul juga dengan adanya Peraturan Pelaksanaan atau PP No. 9 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974, lalu di ikuti juga dengan keluarnya PMA dan Mendagri.
Untuk Umat muslim diatur didalam PMA No. 3 Tahun 1975 tentang kewajiban pegawai-pegawai nikah dan tata kerja pengadilan agama dalam melaksanakan peraturan perundangundangan perkawinan yang beragama islam, lalu di ubah denganPMA No. 2 Tahun 1990 mengenai kewajiban PPN. Kemudian untuk yang beragama non muslim diatur didalam Keputusan Mendagri No. 221 a Tahun 1975, tanggal 01 Oktober 1975 mengenai Pencatatan Perkawinan dan Perceraian pada Kantor Catatan Sipil.
Pada juli 1973, Pemerintah RI kembali mengajukan RUU yang terkenal dengan Rancangan Undang-undang Perkawinan kepada DPR-RI kemudian setelah mendapat banyak reaksi pro maupun kontra mengenai beberapa bagian penting Materi RUUP tersebut baik dalam DPR ataupun di dalam khalayak umum, akan tetapi akhirnya tercapailah suatu kesepakatan yang membawa pengaruh pada sidang-sidang setelahnya, hp akhirnya tercapailah kata mufakat antara para anggota DPR. Setelah di dapatnya persetujuan dari DPR, pemerintah mengundangkan Undang-undang Perkawinan pada 2 januari 1974 dalam Lembaran Negara yang berbarengan nomor dan tahunnya sama dengan nomor dan tahun Undang-undang perkawinan tersebut yaitu Nomor 1 Tahun 1974. Pada 1 April 1975, sesudah 1 tahun 3 bulan undang-undang perkawinan ini di sahkan, terbitlah Peraturan Pemerintah Nomor 1975 undang-undang nomor 1 Tahun 1974 itu dapat berhasil dan berjalan dengan baik
Mengapa Pencatatan Penting Untuk Dilakukan?
Pencatatan perkawinan adalah upaya negara dalam melindungi pihak-pihak pada suatu perkawinan dari suatu peristiwa yang tidak diinginkan seperti penelantaran anak dan istri, kekerasan dalam rumah tangga atau konflik lainnya, perselingkuhan dan juga kawin kontrak. Hal tersebut terjadi karena tidak adanya konsistensi dalam menerapkan tujuan perkawinan secara sempurna. Adapun fungsi atau urgensi pencatatan perkawinan adalah
- Pencatatan perkawinan guna melindungi hak wanita dan anak-anak
pencatatan perkawinan diperlukan untuk mengetahui jelas status perkawinan dan status anak agar anak serta istri mendapatkan haknya dan tanpa adanya pencatatan perkawinan ditakutkan anak dan istri mengalami kerugian yang besar, seperti contohnya fenomena yang terjadi disekitar kita yaitu nikah siri, yang mengakibatkan wanita maupun anak tidak mendapatkan harta waris dan wanita tidak dapat menggugat cerai si suami dikarenakan perkawinan yang tidak di catatkan dalam negara.
- Menghindari cemooh dari lingkungan sekitar yang menolak pernikahan siri.
Negara sudah mengatur perkawinan dan orang yang tidak mencatat kan perkawinan maka dianggap melanggar aturan yang ada dan juga mendapatkan hukuman sosial seperti terpinggirkannya mereka karena dianggap kumpul kebo dan pasangan yang tidak sah. Adapun dampak bagi si anak adalah anak akan menjadi ejekan temannya karena dianggap anak tersebut adalah anak yang dilahirkan diluar nikah.
- Pencatatan perkawinan bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat.
Hal ini adalah upaya yang diatur oleh perundang-undangan, guna berfungsi untuk melindungi martabat dan kesucian (misaq algalidz) perkawinan, dan lebih khusus melindungi perempuan dalam kehidupan berumah tangga. Melalui pencatatan perkawinan yang bisa dibuktikan melalui akta nikah, yang nantinya pasangan suami istri akan mendapatkan salinan akta nikah tersebut, dan apabila jika nanti terjadi konflik atau perselisihan diantara mereka maka mereka dapat menuntut pihak tersebut agar mendapatkan keadilan hukum dalam memenuhi hak-hak masing-masing individu. Karena dengan adanya akta nikah akan menjadi bukti yang sangat kuat atas perbuatan hykum yang telah mereka lakukan dan pencatatan perkawinan juga adalah salah satu upaya agar menjadi warga negara yang taat akan aturan negara yang sudah diatur sebagaimana mestinya.
- Menghindari mental terganggu karena ketidak jelasan status perkawinan.
Status pernikahan yang tidak jelas dapat mengakibatkan seorang perempuan khawatir akan status yang ia punya, serta mengakibatkan ketakutan dan kecemasan yang berlebih.
Apa Makna Filosofis, Sosiologis, Religius dan Yuridis Pencatatan Perkawinan?