Lihat ke Halaman Asli

Tanggung Jawab Perusahaan (CSR)

Diperbarui: 16 September 2024   01:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

         Tanggung jawab perusahaan merupakan tanggung jawab moral perusahaan baik terhadap karyawan di perusahaan itu sendiri(internal) maupun di luar lingkungan perusahaan yaitu masyarakat di sekitar perushaan. Konsep dari Corporate Social Resposibility(CSR) mengandung arti bahwa organisasi bukan lagi sebagai entitas yang hanya mementingkan dirinya sendiri(selfish).  sehingga teraliensi dari lingkungan masyarakat di tempat mereka bekerja, melainkan sebuah sentitas usaha yang wajib melakukan adaptasi cultural dengan lingkungan sosialnya. Corporate Social Resposibility(CSR) adalah komitmen perusahaan berkelanjutan untuk berperilaku secara etis dan berkontribusi kepada pengembangan ekonomi dengan tetap meningkatkan kualitas hidup dari para pekerja dan keluarga mereka, begitu halnya dengan masyarakaat sekitar perusahaan dan masyarakat keseluruhan.

       Landasan Corporate Social Resposibility(CSR) dapat dipahami dari berbagai ketentuan, baik Undang-undang, maupun Peraturan Perundang-Undang sebagai berikut:

A. Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang perseroan Terbatas (UUPT) serta Peraturan Pemerintahan No.47 Tahun 2012 tentang                       Tanggung  Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP47/2012).  Menurut Pasal 1 ayat 3 UUPT.

B. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentag Penanaman Modal Pasal 15 menyatakan:

setiap penanam modal berkewajiban:

1.) Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

2.) Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.

3.) Membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.

4.) Menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal.

5.) Mematuhi semua ketentuan Perundang-Undangan.

C. Adapun menurut UU No.21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, bentuk badan hukum bank syariah adalah perseroan terbatas          (pasal 7). oleh karena itu, pelaksanaan CSR di perbankan syariah memiliki dasar hukum yang kuat, karena bank syariah tunduk                pada undang-undang perusahaan.

D. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Tebatas pasal 2 yang                menyatakan "Setiap Perseroan Terbatas selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan".

     Menurut Totok Mardikanto Corporate Social Resposibility(CSR) memiliki tiga dimensi, yaitu "dimensi ekonomi, dimensi sosial, dan dimensi lingkungan. Dimensi tanggung jawab Corporate Social Resposibility(CSR) tersebut diuraikan sebagai berikut:

A. Dimensi Ekonomi

Tujuan utama pendirian perusahaan adalah untuk memperoleh keuntungan dan berkelanjutan usaha. Dalam CSR komitmen perusahaan untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi disertai dengan memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan dan menitikberatkan pada keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

B. Dimensi Sosial

Perusahaan bukan hanya bertanggung jawab dalam memperoleh dan mempertahankan keuntungan, tetapi bertanggung jawab pula terhadap tertib hukum dan etika masyarakat. "Tanggung jawab sosial berarti menjalankan sebuah bisnis yang memenuhi atau melampaui harapan etis dan legal yang dimiliki masyarakat terhadap bisnis itu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline