Masyarakat minangkabau menganut sistem kekerabatan yang menurut pada garis keturunan ibu atau disebut juga dengan sistem matrilineal. Jadi suku seorang anak akan mengikuti dari ibu.
Dalam minangkabau tidak dianjurkan untuk nikah dengan suku yang sama. Karena jika menikah sesuku itu dianggap menikah dengan keluarga sendiri dan itu juga dianggap melanggar hukum adat, hal ini biasanya akan mendapatkan hukuman seperti dikucilkan dari pergaulan.
Selanjutnya pada sistem kekerabatan minangkabau itu terdapat satuan keluarga terkecil yang dinamai dengan samande atau sainduak (seibu). Keluarga samande ini terdiri atas tiga generasi, yakni seorang nenek, para ibu, dan anak-anak mereka.
Dan dalam sebuah keluarga dipimpin oleh saudara laki-laki ibu, yang dipanggil oleh anak-anak ibu sebagai mamak, dan anak-anak itu disebut kamanakan oleh mamaknya. Di Minangkabau biasanya keluarga mendiami sebuah rumah gadang.
Jumlah kamar rumah gadang sesuai dengan jumlah perempuan di rumah itu. Jika, ada sembilan perempuan, maka jumlah ruang atau kamar di rumah gadang itu akan berjumlah sembilan pula.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H