Kesadaran lingkungan merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga kelestarian alam kita, termasuk dalam mengatasi masalah pembuangan sampah disungai. Sungai yang seharusnya menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat, seringkali menjadi tempat pembuangan sampah yang merusak lingkungan dan memengaruhi kehidupan makhluk hidup disekitarnya. Pembuangan sampah disungai dapat menyebabkan berbagai masalah lingkungan. Sampah-samapah tersebut dapat menghalangi aliaran air, menyumbat saluran air dan mempengaruhi kualitas air. Selain itu, sampah juga dapat menjadi sarang penyakit dan merusak ekosistem alami disekitarnya. Lingkungan yang tercemar juga dapat berdamapak pada kesehatan manusia, karena air Sungai yang terkontaminasi bisa menjadi sumber penularan penyakit. Untuk mengtasi masalah ini kesadaran lingkungan menjadi sangat penting. Kesadaran lingkungan adalah pemahaman dan kepedulian terhadap keadaan lingkungan disekitar kita. Dengan kesadaran lingkungan yang tinggi, kita dapat mengambil langkah-langkah untuk mencegah pembuangan sampah disungai. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk mencegah pembuangan sampah di sungai:
- Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai Kesadaran akan dampak buruk plastik terhadap lingkungan dapat mendorong masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan bahan-bahan ramah lingkungan, seperti tas belanja kain atau menggunakan botol air minum yang dapat diisi ulang.
- Partisipasi dalam Program Daur Ulang Sampah Dengan memilah sampah dan mendaur ulangnya, masyarakat dapat membantu mengurangi jumlah sampah yang masuk ke sungai. Dengan demikian, sungai dapat menjadi lebih bersih dan sehat bagi kehidupan makhluk hidup di dalamnya
- Pendidikan Lingkungan yang menyasar masyarakat dapat membantu meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan, termasuk sungai, dari pembuangan sampah yang merusak. Melalui pendidikan ini, masyarakat dapat memahami dampak negatif dari pembuangan sampah di sungai dan terdorong untuk bertindak secara bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Undang-Undang tentang pembuangan sampah sembarangan
Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah pembuangan sampah sembarangan, yang dapat merusak lingkungan dan kesehatan manusia. Undang-undang ini mengatur pengelolaan sampah berdasarkan asas tanggung jawab, berkelanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan, keselamatan, keamanan, dan nilai ekonomi. Dalam Pasal 31 huruf e UU tersebut, dinyatakan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi berupa penjara selama 3 bulan atau denda sebesar 15 juta rupiah. Undang-undang ini juga menegaskan pentingnya pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, serta keterlibatan masyarakat dalam upaya pengelolaan sampah. Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 memberikan dasar hukum yang kuat untuk mencegah pembuangan sampah di sungai dan menjaga kebersihan lingkungan secara umum.
Referensi:
Damanik, J. R. (2018). Pengaruh Kesadaran Lingkungan dan Sikap terhadap Perilaku Peduli Lingkungan. Jurnal Psikologi, 45(2), 134-147.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang. "3 Cara Mencegah Pembuangan Sampah di Sungai Yang Efektif."
Pemerintah Indonesia Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H