Lihat ke Halaman Asli

Pemanfaatan Pajak Rokok dan Bea Cukai untuk Penambahan Pembiayaan Kesehatan

Diperbarui: 22 Agustus 2023   22:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Nurul Akbar Zamzami

Prodi : Ilmu Informasi dan Perpustakaan

Fakultas : Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Garuda : 5

Ksatria : 7

Kali ini saya akan membahas tentang pemanfaatan Pajak rokok dan Bea cukai untuk pembiayaan kesehatan dalam opini yang merujuk pada argumen pro atau lawan dari kontra. Di Indonesia, rokok dijual bebas dan tidak ada aturan pembatasan untuk industri tembakau. Orang tua-muda dewasa bahkan anak-anak bebas membeli dan mengkonsumsi rokok. 

Sebenarnya penerapan denda dan larangan merokok di tempat umum salah satu solusi yang baik untuk mengurangi dampak negatif merokok, sehingga perlu diterapkan secara nasional di Indonesia. Sepengetahuan penulis, kota-kota besar masih banyak yang belum menerapkan larangan merokok ditempat umum, DKI Jakarta adalah salah satu contoh wilayah yang menerapkan larangan rokok di tempat umum, itupun masih belum ditegakkan secara menyeluruh. Serta beberapa hari yang lalu Pemkot Bandung menerapkan aturan yang sama untuk melindungi warganya dari bahaya radikal bebas asap rokok.

Pemerintah mencoba untuk mengendalikan semakin tingginya penggunaan rokok di Indonesia dengan menaikan harga harga rokok melalui pengenaan pajak atas rokok. Kemudian Pemerintah membuat regulasi pemungutan dan penyetoran pajak rokok melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok sebagai pelaksanaan atas Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. dan sebelum peraturan ini diterbitkan, setahun sebelumnya pemerintah telah menerbitkan aturan yang mengatur pengamanan bahan yang mengandung produk tembakau melalui Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, yang diarahkan agar penggunaan rokok tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan. Jika PMK 115 tahun 2013 mengatur "pengumpulan" dana sebagai konsekuensi bagi perokok, maka PP 109 Tahun 2012 mengatur pengamanan kesehatan akibat dari penggunaan rokok.

Permasalahan dibidang kesehatan masih cukup banyak baik pada Skala Nasional maupun Skala Daerah. Pemerintah masih harus terus berusaha meningkatkan pelayanan kesehatan dengan cara menerapkan berbagai kebijakan dalam kesehatan. Pengalokasian dana pajak atas pajak rokok dimaksudkan untuk mendanai berbagai macam sarana dan prasarana pelayanan kesehatan masyarakat. Jika di bandingkan dengan berbagai masalah kesehatan masyarakat lainnya, maka fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat dapat dikatakan belum memadai untuk melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Penggunaan pajak rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh provinsi/ kabupaten/kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan No 40 Tahun 2016 tentang petunjuk tekhnis pengunaan pajak rokok untuk

pendanaan pelayanan kesehatan masyarakat. Berdasarkan ketentuan tersebut, penggunaan pajak rokok dapat dipergunakan untuk meningkatkan upaya promotif dalam menurunkan resiko penyakit menular maupun penyakit tidak menular, promosi kesehatan keluarga maupun lingkungan, pengendalian konsumsi rokok, pelayanan kesehatan tingkat pertama dan sebagainya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline