Sebagaimana yang kita ketahui bahwa murtad adalah keluar dari agama islam atau mengubah keyakinan agamanya. Di dalam syariat islam murtad atau keluar dari agama islam adalah salah satu penghalang mendapat kan hak waris ketika pewaris nya telah meninggal dunia. Yang menghalangi mendapatkan harta warisan bukan hanya yang murtad sajaa melainkan ada beberapa penyebab terhalangnya mendapatkan hak waris.
Adapun sebab-sebab yang menjadi penghalang mendapat kan harta warisan ialah :
Pembunuhan
Pembunuhan menurut bahasa adalah menghilangkan nyawa seseorang, Menurut istilah adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja atau tidak sengaja.
Jadi, apabila seorang waris membunuh muwarisnya, maka ia tidak dapat mewarisi harta muwarisnya, karena membunuh dapat menghalangi hak mendapatkan harta warisan.
Dalam hal ini Nabi saw. Bersabda : " tak ada pusaka bagi si pembunuh "
Pembunuhan adalah suatu jarimah yang dijatuhi hukuman yang terberat dan suatu maksiat yang dibalas dengan azab yang paling berat. Maka tidaklah layak, baik menurut akal maupun syara' bahwa mengerjakan jarimah merupakan jalanan untuk memperolah keuntungan.
Seluruh ulama syariat menetapkan bahwa pembunuhan adalah suatu penghalang mendapatkan harta warisan.
Para fuqaha berbeda pendapat dalam menentukan pembunuhan yang menghalangi si pembunuh mendapat harta warisan
Hanafiyah
Pembunuhan menurut golongan hanafiyah terbagi 2 yaitu :
Pembunuhan yang langsung (mubasyarah) terbagi 4 yaitu :