[caption id="attachment_167830" align="aligncenter" width="643" caption="Kondisi Sigit"][/caption] [caption id="attachment_167829" align="aligncenter" width="665" caption="Foto Kaki dan Tulang Belakang"]
[/caption] Saya menulis kisah ini karena saya merasa kasihan pada seorang sahabat (sebut saja Sigit) yang sedang sakit sejak Juni tahun 2009. Dia adalah saudara sekaligus temen sekolah saya di SMU N Prembun. Karena tidak mempunyai biaya berobat, akhirnya hanya terbaring saja di rumah. Perlu diketahui juga bahwa orang tuanya pernah mencoba mengajukan pinjaman ke Bank namun ditolak karena usia yang sudah mencapai lebih dari 75 tahun dan beliau juga masih mempunyai hutang untuk perawatan Sigit sebelumnya. Tahun 2010 ada seorang temen yang menyarankan untuk mengurus Jamkesmas. Waktu itu saya sendiri yang menguruskannya dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan petugas di Puskesmas Prembun. Karena Sigit belum terdaftar sebagai peserta Jamkesmas, maka saya disarankan untuk mencari peserta yang sudah meninggal, waktu itu saya pun menyuruh Sigit/keluarganya untuk menanyakannya pada perangkat desanya, dan Alhamdulillah dapat. Setelah persyaratnnya lengkap, tanggal 8 Juni 2010 saya sendiri langsung ke kantor Dinkes Kabupaten Kebumen dan bertemu dengan bagian JKS. Namun sayang, saya ditolak dengan alasan bukan wewenangnya. Saya tidak tahu bukan wewenangnya maksudnya bagaimana, bukan wewenang mengganti atau mengurus kepesertaan Jamkesmasnya. Setelah 6 bulan berlalu. Tanggal 2 Januari 2011 perangkat Desa Mulyosri mencoba menguruskan kepesertaan Jamkesnas untuk Sigit, namun tetap saja tidak berhasil. Akhir tahun 2011 Sigit mendapat bantuan dari temen-temennya sehingga dia bisa pergi ke RS Ortopedi Solo. Setelah diperiksa, Sigit dinyatakan terkena Skoliosis Spondilitis yaitu tulang belakang sedikit membengkok ke samping karena spondilitis TB yang dibiarkan terlalu lama. Setelah berkonsultasi, ternyata biaya operasi lumayan mahal, Sigit disarankan untuk pulang dan mengurus Jamkesmas dengan membawa hasil pemeriksaan dari RS Ortopedi. Waktu itu, Sigit sempat bercerita sudah pernah mengurus namun gagal, tetapi salah seorang dokter yang memeriksanya mengatakan hasil diagnosanya harus dibawa, jika perlu pasien (Sigit) di bawa saja ke Dinkes jadi tidak ditolak lagi dan jika kurang yakin petugas Dinkes bisa telp ke RS ini. Sesampai di rumah, Sigit bertanya ke staf dinkes mengenai persyaratannya. Saat mengajukan ke Dinkes Kab. Kebumen tanggal 19 Januari 2012, selain membawa semua persyaratannya termasuk hasil pemeriksaan di RS Ortopedi, Sigit yang sedang sakitpun ikut ke Dinkes dengan harapan petugas Dinkes bisa menyaksikan kondisinya. Waktu itu Sigit/keluarganya bertemu dengan bagian JKS bernama Pak Afudin dan Pak Supardi yang kemudian mereka berkata “ Harusnya yang mengurus begini bukan pasien datang sendiri kesini tapi dari perangkat desanya jadi tidak bisa di proses”. Lalu Pak Afudin meminta no telp/no HP dokter Syaraf RS Ortopedi Solo dengan alasan no telp RS Ortopedi Solo (0271-714458) yang tertera di cover hasil ronsen tidak bisa dihubungi atau tidak bisa langsung berbicara dengan dokter yang memeriksa Sigit. Padahal Pak Afudin tidak mencoba menelpon ke RS Ortopedi terlebih dahulu, hanya tiba-tiba mengatakan nomer telp di cover hasil ronsen tidak bisa dihubungi. Karena merasa tidak punya no HP/telp dokter yang memeriksanya, Sigit dan keluarganya pulang lagi tanpa membawa hasil. Berikut ini Hasil MRI dan Surat Rujukan/Surat Keterangan dari Puskesmas dan RSU setempat [caption id="attachment_167816" align="aligncenter" width="430" caption="Hasil MRI"]
[/caption]
Alamat Lengkap Sigit: Catur Sigit Nugroho Desa Muyosri RT 03/ RW 1. Jl Wadaslintang km 3. Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen Jawa tengah 54394.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H