Lihat ke Halaman Asli

Nurul Anggraeni Shinta Ilahi

Mahasiswa Magister Kajian Wilayah Timur Tengah dan Islam Universitas Indonesia

Piala Dunia 2022 dalam Perspektif Pariwisata Halal

Diperbarui: 1 Desember 2022   21:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Stadion Internasional Khalifah (sumber :instagram.com/qatar)

Di penghujung tahun 2022, sedang berlangsung perhelatan kompetisi sepak bola dunia di wilayah timur tengah, tepatnya Qatar. Momen ini bertepatan dengan musim libur akhir tahun yang dimana orang-orang akan berbondong-bondong untuk mencari tempat untuk berlibur ke berbagai destinasi. Tak terkecuali dengan menyaksikan langsung piala dunia 2022 di Qatar, karena dengan begitu para penonton dapat menikmati berbagai objek pariwisata di negara tersebut.

Adalah pariwisata  halal (halal tourism) dewasa ini menjadi tren yang berkembang di dunia. Dalam sebuah penelitian menurut Dr Asad Mohsin “Saat ini, pariwisata Halal dan layanan perhotelan di maskapai penerbangan, hotel, layanan makanan, adalah produk baru yang berkembang pesat terkait dengan segmen Pariwisata Halal.”(Mohsin dkk., 2016, hal. 2) berbagai pelayanan tersebut dapat terpenuhi oleh setiap negara baik muslim sebagai mayoritas maupun sebagai minoritas.

Pemahaman yang tepat akan halal tourism ini akan membawa kita pada prespektif kebermanfaatan yang lebih luas dan bukan sekadar pemenuhan syarat penyelenggaraan pariwisata halal berdasarkan prinsip syariah, namun melampaui itu. Kualitas (termasuk profesionalitas dan kebersihan) menjadi aspek penting dalam pengembangan wisata halal.

Pemerintah Qatar menyadari hal ini, berbagai upaya hingga menggelontorkan dana yang tidak sedikit dilakukan guna menyambut para wisatawan yang datang untuk menyaksikan pertandingan sepak bola. Pemberlakuan beberapa peraturan yang boleh atau tidak boleh dimana dalam islam dikenal dengan istilah halal atau haram berlangsung dengan smooth dan indah. Contohnya seperti membuat mural dan poster berisikan hadist Rasulullah hingga membuat stadion yang bernuansa islami dengan adanya panggilan adzan diwaktu sholat serta fasilitas beribadah yang mudah ditemukan.

Halal dan haram dalam Ushul Fiqih pada dasarnya merupakan bagian dari hukum taklifi, hukum tersebut adalah tuntutan Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf yang berupa perintah untuk berbuat, meninggalkan atau memilih antara keduanya. 

Makna halal dapat diartikan dengan membebaskan, melepaskan, memecahkan dan membolehkan. Adapun kaidah fiqih dasar  dalam pariwisata halal ini adalah “Pada dasarnya, segala bentuk muamalat diperbolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” Dalam Al-quran(Al-Quran, n.d.) ada beberapa perintah Allah kepada umat muslim untuk melakukan perjalanan antara lain dalam surat Nuh ayat 19-20 yang berbunyi :

وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ بِسَاطاً لِتَسْلُكُوا مِنْهَا سُبُلاً فِجَاجاً

"Dan Allah menjadikan bumi untukmu sebagai hamparan, supaya kamu melakukan perjalanan di bumi yang luas itu."

Kemudian pada surah Al-Jumu’ah ayat 10:

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللهِ وَاذْكُرُوا اللهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung."

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline