Pengawasan menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBI) berasal dari kata "awas" yang berarti dapat melihat dengan baik, tajam penglihatan, sedangkan "pengawasan" dapat diartikan sebagai penilik dan penjaga, penilik dan pengarah kebijakan jalannya pemerintah.
Pengertian pengawasan (toezicht, supervision) adalah kegiatan untuk menilai suatu pelaksanaan tugas secara defacto, sedangkan tujuan pengawasan hanya terbatas pada pencocokan apakah kegiatan yang dilaksanakan telah sesuai dengan tolak ukur yang ditetapkan sebelumnya. (Muchsan, 1992:32).
Dewan Pengawasan Syariah (DPS) adalah badan yang ada dalam lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN di industri keuangan syariah. Seorang DPS harus memahami ekonomi dan sistem perbankan secara hukum, juga hukum-hukum financial melalui berbagai fatwa syariah. DPS diatur dalam Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas dan juga pada Undang-undang No. 21 Tahun 2008 Pasal 32.
Mekanisme Pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS)
a. Pengumpulan Data
Dalam tahap pengumpulan data, anggota DPS meminta keterangan kepada staf operasional dan staf pengembangan usaha mengenai pelaksanaan produk Bank Syariah, seperti: pemenuhan syarat-syarat akad, SOP produk Bank Syariah dan penerapan akad yang dipakai dalam produk Bank Syariah.
b. Review Operasional Produk Bank Syariah
Setelah semua data dikumpulkan, DPS melakukan pemerikasaan secara teliti dan komprehesif. Pemeriksaan dilakukan dengan cara menganalisis keterangan staf operasional mengenai pelaksanaan produk bank terkait pemenuhan prinsip syariah dan kesesuaiannya terhadap fatwa DSN-MUI. Selain itu, DPS memeriksa berkas akad yang dijadikan sampel, dari berkas tersebut diteliti mengenai kelengkapan syarat-syarat akad dan pemenuhan prinsip syariah. DPS juga meneliti SOP yang dijadikan acuan dalam pelaksanaan produk-produk syariah.
c. Pembuatan Laporan Hasil Pengawasan
Setelah melakukan pemeriksaan data, DPS melakukan rapat bulanan yang membahas tentang hasil pengawasan produk Bank Syariah. Hasil dari rapat bulanan DPS akan dituangkan secara tertulis dalam risalah rapat. DPS juga menyampaikan hasil pengawasannya dalam rapat bulanan dewan pimpinan kantor yang diawasi. Selain itu, DPS juga membuat laporan per-semester yang meliputi dua hal, yaitu: kertas kerja pengawasan terhadap proses pengembangan produk baru bank dan kertas kerja pengawasan terhadap kegiatan bank. Kemudian laporan ini disampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat dua bulan setelah bulan Juni dan Desember.
Dari hasil pengawasan per-bulanan dan per-semesteran, DPS akan membuat kesimpulan tentang operasional Bank Syariah. Kesimpulan ini dituangkan dalam surat laporan tahunan DPS yang akan disampaikan kepada Komesaris dan juga dicantumkan dalam buku laporan pelaksanaan Good Corporate Governance (GOG) kantor yang diawasi.