Lihat ke Halaman Asli

dodo si pahing

semoga rindumu masih untukku.

Bintang Mahaputera untuk Hakim MK di Tengah Perkara, Pantaskah?

Diperbarui: 19 November 2020   07:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi : detail.id

.

Seluruh lembaga hukum di Indonesia harus bebas intervensi, baik yang bersifat perorangan atau  dari lembaga lainnya. Dari perorangan bisa saja mempengaruhi keputusan pejabat yang sedang menangani suatu perkara dengan pengaruh yang dimiliki hingga pemberian-pemberian. 

Sedangkan suatu lembaga bisa saja mempengaruhi lembaga lainnya dengan aktivitas yang hampir sama dengan sifat pemberian perorangan kepada institusi.

Manusia akan paling senang jika mendapat sanjungan, pujian, dan penghormatan. Karena dengan pemberian sanjungan dan sebagainya manusia akan merasa ditempatkan pada kedudukan yang terhormat. Sanjungan yang diberikan akan dinilai sebagai pengakuan kalau dirinya telah melakukan pekerjaan dengan baik, tidak sekadar bekerja.

Kalau hanya bekerja maka manusia hanya mendapat kebutuhan elemen dasar untuk pemenuhan hidupnya. Namun ketika pemberian penghormatan disematkan pada dirinya maka dirinya akan menjadi sosok yang berarti. Paling tidak dalam tataran perasaan aktualisasi diri sudah pada posisi diakui keberadaannya sebagi orang yang bisa dijadikan panutan.

Banyak orang yang mengharapkan pengakuan-pengakuan dalam hidupnya. Namun jarang yang mendapatkan, meskipun telah berusaha dengan keras agar perhatian diberikan diberikan kepadanya.

Jadi sanjungan atau  pujian memang diberikan secara murni karena melihat prestasi yang ditunjukkan.  Namun ada juga sanjungan yang sangat diharapkan kemudian ada yang menerima, namun  ada yang luput dari pengamatan dan tidak diberikan. Jadi di sini sifatnya pasif dan aktif.

Penghormatan yang diberikan kepada pejabat negara pastilah akan melalui tahap-tahap, dari pencatatan, pengajuan, hingga keputusan penghormatan yang diberikan. Misalnya saja untuk pegawai negeri akan ada bintang jasa 10 tahun, 20 tahun, 30 tahun. Jadi secara natural akan diberikan tetapi harus melalui pengajuan.

Dan pada tanggal 11 Nopember 2020 Pemerintah memberikan Bintang Mahaputera Adipradana dan Bintang Mahaputera Utama kepada enam hakim Mahakamah Konstitusi. 

Tiga hakim MK yang mendapat Bintang Mahaputera Adipradana adalah; Arif Hidayat, Anwar Usman, dan Aswanto. Tiga Hakim MK lainnya mendapat Bintang Mahaputera Utama mereka adalah; Wahidudin Adams, Suhartoyo, dan Manahan M.P. Sitompul.

Pemberian penghormatan bintang tanda jasa karena sebagai penghargaan atas pengabdian dan keprofesionalan pada bidang yang digelutinya. Di lingkup PNS yang disebut penghormatan itu disebut dengan Satyalencana Karya Satya. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline