Pendidikan inklusi merupakan layanan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus dan tergolong istimewa karena kondisi fisik, mental ataupun kecerdasan yang dimilikinya atau yang biasa kita ketahui dengan dengan disabilitas.
Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional menyatakan pendidikan kusus peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau
memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik,
intelektual, mental, dan sensorik dalam jangka waktu lama dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan
efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Dalam UU no.8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, dinyatakan jika setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas, mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia, dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan. UU mendefinisikan, Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Keterbatasan yang dimiliki oleh anak disabilitas dikategorikan menjadi dua yakni keterbatasan sementara dan permanen, kemudian dari keterbatasan itu munculah model pembelajaran pendidikan khusus.
Karenanya perlu penanganan atau bimbingan khusus bagi anak-anak istimewa itu terutama tiap sekolah berbasis inklusi tentunya harus ada guru khusus dalam menyampaikan pembelajaran agar pembelajaran mudah diterima bagi mereka. Salah satunya anak penyandang tuna rungu tentu ada cara penyampaian pembelajaran tersendiri dibandingkan dengan anak normal lainnya hal ini sangat diperlukan dan perlu adanya pemahaman antar siswa normal lainnya agar tidak terjadi bullying
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H