Secara umum, Setiap perusahaan membutuhkan pengawasan dan pengendalian pada saat menjalankan fungsi yang ada didalamnya, ini penting untuk memastikan semua kegiatan perusahaan berjalan dengan lancar. Tujuannya adalah memastikan bahwa perusahaan dapat menjalankan apa yang menajadi tujuan dari perusahaan dapat berjalan dengan lancar dan mencegah adanya kecurangan atau penyelewangan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.
Pengendalian internal manajemen merupakan serangkaian prosedur dan kebijakan yang diterapkan untuk memastikan bahwa operasi perusahaan berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan, serta untuk mengidentifikasi dan mengelola risiko yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan perusahaan.
Dalam perusahaan, pengendalian internal merupakan pondasi yang penting bagi keberhasilan dan keberlajutan perusahaan. Dengan menerapkan pengendalian internal yang efektif, perusahaan dapat mengurangi resiko, meningkatkan kinerja operasional, dan memastikan kepatuhan terhadap standar etika dan hukum yang berlaku.
PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk., memiliki unit audit internal atau intenal audit (IA) yang bertanggung jawab untuk melakukan audit internal terhadap pengandalian intenal perusahaan. Unit ini menerapkan berbagai pengendalian internal untuk mencegah dan mendeteksi pelanggaran, termasuk pelanggaran hukum dan peraturan.
Unit internal audit (IA) yang dimiliki Telkom berfungsi untuk memberikan pandangan independen dan objektif mengenai kondisi pengendalian intenal, pengelolaan resiko, dan proses tata kelola perusahaan (GCG) dalam kegiatan bisnis yang mereka jalani.
Dalam kasus terbaru, yang bersumber dari berbagai portal media online, diberitakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengaduan dari pihak internal audit PT Telkom Group, hal ini merupakan sebuah temuan pihak manajemen dari hasil audit internal yang telah dilakukan perusahaan, bahwasannya terdapat dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di Telkom Group. Dari dugaan korupsi tersebut para pelaku tersangka diduga melakukan tindakan ilegal dalam pengeluaran dana, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Dikutip dari CNBC Indonesia, Andri Herawan Sasokoc, selaku VP Investor Relations TLKM mengonfirmasi bahwa saat ini ada proses hukum di KPK yang melibatkan salah satu anak perusahaan mereka. Kasus ini merupakan hasil temuan dari Audit Investigasi Telkom sebagai bagian dari upaya untuk menerapkan Good corporate government (GCG). Pihak perwakilan dari Telkom Grup tersebut juga mengatakan dan menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan KPK.
Dari adanya kasus tersebut maka dapat disimpulkan bahwa unit internal audit yang dimiliki Telkom Group menunjukan kegagalan dalam melakukan fungsinya sebagai salah satu bagian dari sistem pengendalian internal manajemen perusahaan. Sebab telah gagal mencegah dan mendeteksi perilaku pelanggaran berupa praktik korupsi di dalam perusahaan. Maka perlu adanya evaluasi ulang dalam sistem pengendalian internal agar mencegah terulangnya korupsi di masa mendatang.
Artikel ini ditulis oleh: Nursyifa Rahmawati-Mahasiswi Universitas Pamulang.
Gambar:
(Beberapa berita dugaan korupsi di Telkom Group dari portal media online)