Lihat ke Halaman Asli

Nur syariah

Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam

Implementasi Akad Mudarabah pada Perbankan Syariah

Diperbarui: 18 Desember 2020   12:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Implementasi Akad Mudarabah Pada Perbankan Syariah

Definis Mudarabah

Secara bahasa mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.

Adapun menurut istilah mudharabah adalah persetujuan kongsi antara harta dari salah satu pihak dengan kerja dari pihak lain atau sederhananya merupakan akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shabib al-mal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lain menjadi pengelola, dan keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan nisbah bagi hasil yang dituangkan dalam perjanjian, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola.

Syarat dan Rukun Mudharabah

Adapun syarat dari akad Mudarabah yaitu:

Adanya pemilik modal dan pelaku modal.

Adanya modal.

Ijab dan qobul

Nisbah yang jelas dari kedua belah pihak.

            Adapun rukun dari akad mudarabah yaitu:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline