Lihat ke Halaman Asli

Nursiti Inka Kristi Purba

Mahasiswa Universitas Diponegoro

Mahasiswa KKN UNDIP Siap Bantu Majukan BUMDes

Diperbarui: 17 Februari 2023   19:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pelaksanaan pengenalan dan pendampingan penyusunan Laporan Keuangan BUMDes dan SIA BUMDES oleh mahasiswa pada salah satu pengurus BUMDes Cipukal Aji/Dokpri

Gendowang, Pemalang (10/02/2023) Salah satu keharusan Pemerintah Desa dalam mengelola keuangannya adalah membentuk suatu badan usaha yang dapat menjadi sasaran penyertaan modal. Lembaga ekonomi baru bagi masyarakat Desa itu diistilahkan sebagai BUMDes, atau Badan Usaha Milik Desa. BUMDes merupakan instrumen pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi. 

Keberadaan BUM Desa turut membantu peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal. Sebagai pertanggungjawaban kepada Pemerintah Desa, pengelola BUMDes diharuskan melaporkan aktivitas dan hasil kinerja mereka setiap bulan. 

Menurut Pasal 12 ayat (3) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2014 bahwa Pelaksana Operasional BUMDes diharuskan membuat Laporan Keuangan seluruh unit-unit usahanya setiap bulan.

BUMDes Cipukal Aji merupakan Badan Usaha Milik Desa yang berlokasi di Desa Gendowang Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang. Didirikan pada 11 November 2011 melalui Pasal 136 PP Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tentang Desa. Meskipun telah berdiri lama, pengelolaan BUMDes Cipukal Aji belum berjalan dengan optimal. 

Pemahaman bersama mengenai BUMDes belum benar-benar sampai kepada masyarakat. Hal ini diawali dari pemahaman perangkat desa terutama kepala desa mengenai BUMDes yang masih sangat kurang. Selain itu, pemahaman mengenai pertanggungjawaban pengelolaan BUMDes atas pemanfaatan sumber daya yang dipercayakan kepadanya masih sangat lemah, sehingga wacana BUMDes tidak tersosialisasi dengan baik kepada warga desa.

Pada umumnya laporan pertanggungjawaban yang selama ini dibuat oleh para pengelola BUMDes Cipukal Aji terkesan seperti hanya dibuat seadanya (untuk menggugurkan kewajiban selaku manajerial). 

Hal ini disebakan oleh beberapa faktor antara lain rendahnya kualitas SDM pengelola, belum memadainya panduan baku dari Pemerintah terkait pencatatan keuangan BUMDes, dan kurangnya pelatihan-pelatihan yang sifatnya memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam pencatatan dan pelaporan pengelolaan keuangan BUMDes. 

Berdasarkan wawancara terbatas dengan beberapa pengurus BUMDes yang telah Mahasiswa temui, bahwa sebenarnya mereka sangat membutuhkan pelatihan-pelatihan atau lokakarya yang memungkinkan mereka dapat memahami dan melaksanakan pencatatan keuangan BUMDes, sehingga akan memudahkan mereka dalam melaporkan perkembangan pengelolaan keuangan Desa Gendoang melalui BUMDes Cipukal Aji.

Berdasarkan permasalahan tersebut, maka mahasiswa KKN UNDIP TIM I tahun 2022/2023, Nursiti Inka Kristi Purba tertarik untuk melakukan pengenalan dan pendampingan teknis pembukuan bagi pengelola BUM Desa Gendoang, lewat program keilmuan yang bertema "Bimbingan Teknis Pembukuan BUM Desa untuk Meningkatkan Pengetahuan Pembukuan Pengelola BUM Desa Gendoang". 

Pengenalan dan pendampingan penyusunan laporan keuangan dan SIABUMDES ini dilakukan sejak 16 Januari 2023. Diawali dengan pengenalan Laporan keuangan BUM Desa sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelola BUM Desa atas pemanfaatan sumber daya yang dipercayakan kepadanya. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline