Social justice yaitu keadilan sosial yang berbeda dengan charity atau donasi dalam ekonomi konvensional. Dalam pandangan ini, harta atau rezeki yang diperoleh secara halal bukan hanya milik kita sepenuhnya, melainkan ada bagian yang secara moral atau bahkan spritual menjadi hak orang lain, khususnya kepada orang yang membutuhkan. Hal ini juga dijelaskan bahwa berbagi atau memberikan sebagian rezeki bukan hanya kemurahan hati, tetapi kewajiban kita untuk memenuhi hak orang lain.
Keadilan sosial dalam konteks ini berkaitan erat dengan nilai-nilai solidaritas, tanggung jawab sosial, dan kesetaraan dalam masyarakat. Artinya, kesejahteraan tidak hanya menjadi urusan individu melainkan, tetapi juga merulakan tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa setiap orang mendapatkan haknya
Contoh dalam kehidupan sehari-hari yaitu berzakat. Zakat adalah kewajiban bagi orang yang mampu memberikan sebagian harta kepada orang yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin. Membayar zakat bukan hanya bentuk donasi sukarela, melainkam dianggap sebagai kewajiban kita karena harta yang kita miliki tersebut mengandung hak orang lain. Zakat juga berfungsi sebagai bentuk kepedulian sosial, membantu mengurangi kesenjangan ekonomi, dan membersihkan harta seseorang dari unsur yang tidak baik.