Salah satu makhluk paling tertindas pada musim kampanye adalah pepohonan di pinggir jalan. Mereka ditusuk, dijerat, dan dipotong oleh pihak-pihak berkepentingan untuk memasang atribut kampanye.
Itu mulai baliho caleg sampai ke baliho capres dan cawapres, yang jumlahnya tidak sedikit.
Paraturan KPU
Bawaslu melarang pemasangan atribut kampanye di pohon. Seperti yang tertuang dalam peraturan KPU (PKPU)Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024. (rri.co.id, 11/12/2023).
Bukan hanya atribut kampanye, bentuk iklan juga dilarang mesangnya di pohon. Apalagi denga cara dipaku.
Peraturan tersebut dibuat untuk melindungi pohon agar kesehatannya tetap terjaga. Jika dipaku terus-menerus, batangnya jadi busuk, kemudian keropos terus mati.
Mending matinya karena penyakit yang tampak. Jika luarnya terlihat segar, di dalam batangnya lapuk menjadi sarang semut, suatu saat bisa saja dia tiba-tiba ambruk, yang berakibat kerugian lebih besar.
Selain berdampak pada kesehatan pohon, pemasangan alat peraga kampanye pada pokok kayu di pinggir jalan juga merusak pemandangan.
Tidak jarang baru satu malam gambar-gambar calegnya terpasang, besoknya sudah terjuntai dan tersungging. Tak tahu apakah karena tertiup angin atau ada unsur sabotase. Banyak sedikitnya mengganggu estetika. Walaupun tidak semua APK mengalami nasib serupa.
Tidak mati tapi tak bisa dimanfaatkan
Ironisnya, pamasangan APK di pohon dengan cara dipaku, dapat pula menimbulkan kerugian material bagi pemilik pohon.