Meminjam buku adalah tradisi umum di kalangan masyarakat Indonesia yang berlaku dari zaman ke zaman. Itu sah-sah saja. Agama tidak mengharamkan saling meminjam. Sebab, manusia itu tak bisa hidup tanpa bantuan orang lain.
Sayangnya, dalam urusan ini tanpa sadar kita sering melakukan kesalahan yang dianggap sepele, membuat pemilik buku jengkel akut. Umpamnya:
Buku Dikembalikan dalam Kondisi Rusak
Pernahkah anda mengalami? Setelah dikasih pinjam, buku kembali dalam keadaan rusak. Misalnya (a) lembaran isinya digarisbawahi pada bagian-bagian tertentu pakai spidol, sampai tembus ke helaian belakang. (b) beberapa sudut dan halamannya dilipat mati. Tak bisa hilang meskipun digosok pakai seterika. (c) dicoret-coret oleh anak kecil. (d) kovernya kotor atau basah, copot, dan lain sebagainya.
Sungguh ini orang tidak tahu aturan. Sudah jelas buku pinjaman dia anggap milik sendiri.
Buku Pergi Tak Pernah Kembali
Dalam masalah ini, beberapa kali saya punya pengalaman buruk. Satu darinya, tahun 2010 saya ditandangi oleh Z putri mantan tetangga, untuk suatu keperluan. Sebelum pamit pulang dia melihat sebuah buku tergelatak di meja tamu. Spontan dia minta pinjam.
Pertama saya agak keberatan. Sebab, buku itu suami yang beli. Saat itu beliau sedang tidak di rumah. Mengingat hubungan saya dan orangtua Z seperti keluarga sendiri, berat rasanya untuk menolak.
Sebelum dia pergi saya berpesan. "Habis dibaca dibalikin ya. Ini buku baru dibeli abangmu. Beliau belum sempat membacanya." Ibu muda itu mengiyakan.
Suami saya memang punya hobi aneh. Senang membeli dan mengoleksi buku, kurang doyan membaca. Alasannya kepuasan dia melihat isterinya membaca, buku pembeliannya sendiri.
Seminggu dua minggu ditunggu, tiada tanda-tanda buku itu akan dipulangkan. Padahal, saban hari Z pergi mengajar lewat di depan rumah saya. Sebulan kemudian, saya putuskan untuk menagih.