Lihat ke Halaman Asli

Nursini Rais

TERVERIFIKASI

Lahir di Pesisir Selatan, Sumatera Barat, tahun 1954.

Ini Syarat Nikah Adat Masyarakat Rimba di Pedalaman Jambi

Diperbarui: 28 Mei 2018   12:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi suku pedalaman. Wikimedia.org

Pernikahan adalah peristiwa syakral dalam kehidupan manusia. Dengan menikah berarti seseorang mempunyai kedudukan sosial yang sama dengan warga masyrakat lainnya. Melalui pernikahan pula tercipta sebuah keluarga yang berperan penting dalam membentuk kesatuan ekonomi dan meneruskan keturunan.

Perkawinan bukan hanya urusan pribadi-pribadi  bagi dua insan yang berlainan jenis. Tetapi melibatkan banyak pihak, seperti orangtua, kerabat, kaum adat  dan masyarakat.

Hal ini telah berlaku sejak lama pada segala lapisan masyarakat Indonesia.  Tidak terkecuali bagi Suku Anak Dalam yang biasa dikenal sebagai Suku Kubu. Atau sekarang melekat sebutan Orang Rimba. Yaitu, sekelompok masyarakat minoritas yang mendiami hutan pedalaman provinsi Jambi dan Sumatera Selatan, dengan hidup berpindah-pindah (nomaden). 

Orang Rimba primitif ini mempunyai adat yang rumit dalam hal pernikahan. Melebihi  masyarakat yang hidup di lingkungan sosial yang kesehariannya bergelimang dengan kekinian.  Kerumitan tersebut tergambar dalam  beberapa proses yang harus dilewati calon pengantin, sebelum dan sesudah akad nikah. Berikut tahapannya:

Perkenalan

Pernikahan yang idiel menurut masyarakat  Orang Rimba adalah antara pemuda dengan anak perempuan  saudara laki-laki  dari pihak ibu. Namun, tidak tertutup kemungkinan seorang remaja pria mempunyai pilihan sendiri. Asal tidak melanggar adat yang berlaku. Umpamanya perkawinan sedarah. Layaknya sepasang remaja, mereka mengawali  kisah cintanya dengan  berkenalan pada  suatu tempat, di hutan, kebun, sungai, atau di pesta pernikahan.

Jika keduanya merasa cocok dan sepakat untuk hidup bersama, orangtua memberitahukan pada tengganai (tetua atau orang berpengalaman sekali gus penasehat) bahwa akan ada acara peminangan.

Peminangan 

Hakekat peminangan adalah membicarakan kemungkinan pernikahan. Di kalangan Orang Rimba, kegiatan tersebut dinamakan "moro".  Pihak laki-laki minta kepastian kepada orangtua perempuan apakah anak jejakanya diterima sebagai calon menantu atau tidak. Jika diterima, mereka memberitahukan tetua tengganai terdekat, guna menetapkan  kapan pertunangan dilaksanakan. 

Pertunangan

Sesuai kesepakatan pada tahap peminangan, pihak pemuda, datang ke rumah orangtua si gadis dengan membawa pakaian perempuan, selemak semanis (camilan terbuat dari ubi dan beras), lauk pauk,  serta sirih pinang lengkap. Jika antaran tersebut diterima, maka sepasang remaja tersebut resmi bertunangan menurut  adat mereka.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline