Pernikahan adalah peristiwa syakral dalam kehidupan manusia. Dengan menikah berarti seseorang mempunyai kedudukan sosial yang sama dengan warga masyrakat lainnya. Melalui pernikahan pula tercipta sebuah keluarga yang berperan penting dalam membentuk kesatuan ekonomi dan meneruskan keturunan.
Perkawinan bukan hanya urusan pribadi-pribadi bagi dua insan yang berlainan jenis. Tetapi melibatkan banyak pihak, seperti orangtua, kerabat, kaum adat dan masyarakat.
Hal ini telah berlaku sejak lama pada segala lapisan masyarakat Indonesia. Tidak terkecuali bagi Suku Anak Dalam yang biasa dikenal sebagai Suku Kubu. Atau sekarang melekat sebutan Orang Rimba. Yaitu, sekelompok masyarakat minoritas yang mendiami hutan pedalaman provinsi Jambi dan Sumatera Selatan, dengan hidup berpindah-pindah (nomaden).
Orang Rimba primitif ini mempunyai adat yang rumit dalam hal pernikahan. Melebihi masyarakat yang hidup di lingkungan sosial yang kesehariannya bergelimang dengan kekinian. Kerumitan tersebut tergambar dalam beberapa proses yang harus dilewati calon pengantin, sebelum dan sesudah akad nikah. Berikut tahapannya:
Perkenalan
Pernikahan yang idiel menurut masyarakat Orang Rimba adalah antara pemuda dengan anak perempuan saudara laki-laki dari pihak ibu. Namun, tidak tertutup kemungkinan seorang remaja pria mempunyai pilihan sendiri. Asal tidak melanggar adat yang berlaku. Umpamanya perkawinan sedarah. Layaknya sepasang remaja, mereka mengawali kisah cintanya dengan berkenalan pada suatu tempat, di hutan, kebun, sungai, atau di pesta pernikahan.
Jika keduanya merasa cocok dan sepakat untuk hidup bersama, orangtua memberitahukan pada tengganai (tetua atau orang berpengalaman sekali gus penasehat) bahwa akan ada acara peminangan.
Peminangan
Hakekat peminangan adalah membicarakan kemungkinan pernikahan. Di kalangan Orang Rimba, kegiatan tersebut dinamakan "moro". Pihak laki-laki minta kepastian kepada orangtua perempuan apakah anak jejakanya diterima sebagai calon menantu atau tidak. Jika diterima, mereka memberitahukan tetua tengganai terdekat, guna menetapkan kapan pertunangan dilaksanakan.
Pertunangan
Sesuai kesepakatan pada tahap peminangan, pihak pemuda, datang ke rumah orangtua si gadis dengan membawa pakaian perempuan, selemak semanis (camilan terbuat dari ubi dan beras), lauk pauk, serta sirih pinang lengkap. Jika antaran tersebut diterima, maka sepasang remaja tersebut resmi bertunangan menurut adat mereka.