Lihat ke Halaman Asli

Poligami adalah Sebuah Solusi

Diperbarui: 26 Juni 2015   09:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Membicarakan Poligami memang tidak akan ada habis-habisnya, mereka yang menentang poligami dengan bersikap keras dan lantang mengatakan bahwa poligami tidak memberikan maslahat ditengah-tengah budaya masyarakat kita (masyarakat indonesia) -ditunjang dengan adanya beberapa kasus perceraian karena poligami- mereka beranggapan poligami hanya alat untuk pemuas nafsu dan perusak keharmonisan keluarga. Disisi lain mereka yang mendukung seakan-akan menjadikan sebuah trend baru dalam tatanan masyarakat, yang dengan setengah memaksa mengharuskan masyarakat menerima hukum ini, tidak ada tawar menawar , bahkan wanita yang menolak dipoligami bagi mereka dianggap kurang imannya

Dalam tulisan ini saya lebih ingin mengajak untuk memahami poligami bukan dari tinjaun syar'i (karena secara nash al qur'an dan sunah sudah jelas kedudukan hukumnya) tapi saya lebih cenderung untuk memahamkan keberadaan poligami. karena saya yakin jika kita memahami keberadaan poligami tersebut maka kehadiran nya ditengah-tengah masyarakat akan lebih diterima dan masyarakat menyadari bahwa hukum ini memberikan maslahat yang besar.

Keberadaan poligami menurut saya  adalah sebuah solusi. Solusi yang lahir dan diajukan oleh islam dalam rangka melengkapi hukum-hukum dalam kehidupan berumah tangga -fiqhul usroh-. Solusi bijaksana yang dapat memberikan pengayoman bagi setiap wanita dan sekaligus melindungi hak-hak mereka,  karena dalam kehidupan manusia tidak semua rumah tangga akan berjalan mulus, begitu juga  tidak setiap wanita dapat melakukan fungsinya sebagai istri, bahkan dengan kehendak-Nya Allah menjadikan sebagian wanita mandul dari fungsinya melahirkan generasi penerus - dan Allah menjadikan siapa yang dikehendaki-Nya mandul-.Jika permasalahan-permasalahan itu menimpa satu kondisi rumah tangga, tentu dibutuhkan sebuah jalan keluar yang tepat dan bijaksana dapat memberikan pengayoman kedua belah pihak, tidak mendholimi dan mampu memberikan hak-hak mereka

kenapa saya lebih cenderung memandang poligami adalah solusi

Pertama tantanan masyarakat ketika hukum ini diturunkan, banyak terjadi praktek-praktek perkawinan yang menyimpang, seperti adanya perkawinan istibdho' (yaitu seorang laki-laki menyuruh istrinya untuk mendatangi laki-laki lain dan meminta untuk digaulinya kemudian sang suami membiarkan istrinya (tidak digauli) sampai kelihatan tanda-tanda bahwa istrinya mendapatkan keturunan dari laki-laki lain yang menggaulinya-) yang bertujuan untuk mendapatkan keturunan. Perkawinan ibdal, yang lebih bertujuan untuk memuaskan nafsu, dll. juga adanya kebiasaan yang terjadi pada masa itu, seorang laki-laki dengan seenaknya sendiri merenteng wanita satu dua tiga hingga tidak ada batasnya, baik yang sifatnya untuk menyalurkan kebutuhan biologis mereka atau untuk mendapatkan keturunan. Keberadaan wanita saat itu benar-benar tidak mempunyai kekuatan, mereka dengan seenaknya dikawini dan diceraikan tanpa aturan

Kedua dari sekian pernikahan Rasulullah shollallahu 'alaihi wa salam dengan istri-istri beliau -semuanya janda hanya aisyah yang perawan- lebih berdasarkan  kemaslahatan, Saodah radhiallahu anha beliau nikahi setelah suaminya meninggal ketika mereka melakukan hijrah ke habsyah, karena rasa simpati Rasullullah shollallahu 'alaihi wa salam dengan penderitaan Saodah maka beliau menikahinya, Zaenab binti Jahsy radhiallahu anha beliau nikahi -setelah cerai dari Zaid-dengan dasar wahyu dari Allah dengan tujuan untuk menghapus kedudukan tabanni -anak angkat- yang semasa itu dianggap seperti anak kandung sendiri, dan begitu juga pernikahan-pernikahan beliau dengan yang lain yang lebih mengedepankan maslahat bagi islam daripada mendahulukan kebutuhan biologis.

ketiga dalam fikihnya imam ahmad seorang perempuan berhak untuk mensyaratkan melalui walinya dalam akad nikah untuk tidak dipoligami dan syarat tersebut syah, jika pihak laki-laki menyetujui maka wajib bagi dia untuk memenuhi syarat tersebut. -insya Allah akan saya bahas di tulisan lain.

itulah beberapa alasan yang lebih memahamkan saya bahwa keberdaan poligami adalah sebuah solusi dan solusi adalah jalan keluar dari  permasalahan, solusi akan mampu memberikan hasil yang baik selama diikuti sesuai dengan aturan mainnya

"barang siapa yang memiliki istri lebih dari satu orang kemudian dia tidak berlaku adil maka akan dibangkitkan pada hari kiamat dengan separuh badannya lumpuh"

Allahu A'lam




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline