Lihat ke Halaman Asli

Nursia

Hahah

Poligami

Diperbarui: 26 Desember 2024   14:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aplikasi Al-qur'an indonesia

Tafsir tematik, ayat Al-qur'an tentang pologami

 

PENDAHULUAN

pologami merupKan praktik pernikahan dimana seseorang memiliki lebih dari satu pasangan  hidup secara bersamaan, baik itu satu suami dengan beberapa istri atau satu istri dengan beberapa suami, namun meskipun ad hukum dana agamayang mendukung praktik poligami, realitasnya poligami menimbulkan berbagai kontroversi dan perdebatan.

Di sisilain, sebagian orang berpendapat bahwa poligami bisa menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan sosial seperti ketimpangan jumlah pria dan wanita, atau sebagai cara untuk membantu wanita yang janda atau tidak mampu menafkahi diri.

PEMBAHASAN 

Definisi atau pengertian Poligami 

Kata poligami berasal dari bahasa yunani  yaitu polus yang artinya banyak dan gamos yang artinya perkawinan. Jadi dapat di katakan poligami berarti mempunyai lebih dari satu orng pasangan suami ataupun istri secara bersamaan. Secara termonologis poligami dapat di definisikan sebagai sistem perkawinan dimana salah satu pihaknya mepunyai atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan.

Lawan dari poligami adalah monogami, yakni sistem perkawinan yang hanya membolehkan seorang suami memiliki seorang istri dalam waktu yang bersamaan. 

Poligami  menurut fiqih (hukum Islam) adalah sebuah praktik pernikahan dimana seseorang laki-laki menikahi lebih dari satu wanita secara sah menurut hukum Islam, dengan batas maksimal 4 orang istri dalam satu waktu, asalkan dapat memenuhi syarat dan kewajiban yang diatur dalam syariat Islam.

Poligami dibagi menjadi 2 jenis yaitu:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline