Lihat ke Halaman Asli

Potensi Industri Fashion Halal dan Perannya dalam Pemberdayaan Ekonomi Perempuan

Diperbarui: 30 Maret 2022   19:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam perkembangannya, halal lifestyle saat ini terdiri dari beberapa industri yaitu produk makanan halal, wisata halal, kosmetik halal, farmasi halal, media dan rekreasi halal, keuangan islam, dan halal fashion. Potensi dari masing-masing sektor ini sangat besar mengingat Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. 

Di Indonesia, fashion terus berkembang. Hal ini dapat dilihat dari nilai ekspor domestik produk fashion yang terus meningkat hingga 16.25 Miliar USD pada akhir tahun 2016. Sementara itu, pada tahun 2017. transaksi ekspor fashion mencapai Rp. 102.7 triliun. 

Potensi tersebut harus didukung oleh produk fashion halal yang dapat diterima oleh konsumen yang sangat mementingkan sisi kehalalanya. Sebagaimana juga yang telah disebutkan dalam Al-Qur'an urgensi dari pakaian halal, salah satunya pada surah al a'raf ayat 26:

""Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat."

Menurut (Faried et. al, 2019), potensi industri fashion halal saat ini antara lain:

  1. Permintaan dan kebutuhan produk halal

Mengkonsumsi dan menggunakan produk halal sudah menjadi budaya bagi komunitas muslim di berbagai belahan dunia. Salah satu alasannya yaitu selain aspek kehigienisan, adalah terpenuhinya hukum islam. Oleh karena itu, ekonomi islam menjadi jawaban dari kebutuhan setiap muslim.

  1. Beragamnya produk halal

Meningkatnya preferensi masyarakat terhadap produk halal, membuat keberagaman produk-produk tersebut meningkat. Keberagaman produk halal tersebut tidak semata semata ada namun untuk memenuhi kebutuhan yang meningkat bagi para muslim.

  1. Kerangka hukum yang jelas

Beberapa tahun ini pemerintah sudah aktif mengembangkan ekonomi islam di sektor riil. Pada tahun 2014, pemerintah mengeluarkan UU No 33 tahun 2014 terkait Jaminan Produk Halal (JPH). 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline