Lihat ke Halaman Asli

Nursetya IM

Pejabat Imigrasi

Beda Pengertian Keimigrasian: KBBI, Konferensi Roma 1924, dan UU RI No. 6 Tahun 2011

Diperbarui: 24 Juni 2024   14:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi Pribadi

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menuliskan, imigrasi ialah perpindahan penduduk negara lain ke negara tertentu untuk menetap (news.detik.com).

Terjadi Konferensi Internasional mengenai Emigrasi dan Imigrasi. Konferensi tersebut diselenggarakan di Roma pada 1924. Dalam konferensi tersebut definisi tentang imigrasi ialah "suatu gerak pindah manusia memasuki suatu negara dengan niat untuk mencari nafkah dan menetap disana."(gramedia.com).

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

BAB I KETENTUAN UMUM 

Pasal 1 

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.

Pasal 48

(1) Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal.

(2) Izin Tinggal diberikan kepada Orang Asing sesuai dengan Visa yang dimilikinya.

(3) Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • Izin Tinggal diplomatik;
  • Izin Tinggal dinas;
  • Izin Tinggal kunjungan;
  • Izin Tinggal terbatas; dan
  • Izin Tinggal Tetap (sorong.imigrasi.go.id).
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline