Lihat ke Halaman Asli

Ibnu Mudhir

Pejabat Imigrasi

Burung Nuri Raja Ambon: Keunikan Indonesia dalam Paspor

Diperbarui: 29 Mei 2024   10:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi Pribadi

Burung Nuri Raja Ambon di Halaman 29 Paspor Indonesia

Burung Nuri Raja Ambon berada di halaman 29 paspor Indonesia saya. Paspor saya periode tahun 2016 dan berakhir 2021. Di atas gambar burung Nuri Raja Ambon terdapat gambar burung Garuda Pancasila. Seolah ingin menunjukkan ke dunia internasional bahwa burung Nuri Raja Ambon sebagai keunikan Indonesia, maka ditempatkan gambar burung Garuda Pancasila di atas gambar burung Nuri Raja Ambon. Burung Nuri Raja Ambon bagi saya dipromosikan ke dunia internasional melalui paspor Indonesia.

Burung Nuri Raja Ambon hanya ada di Indonesia

Burung Nuri Raja Ambon berukuran 30 sampai 40 cm. Memiliki ekor dan punggung berwarna biru, sayap berwarna hijau, dan tuguh berwarna merah. Burung Nuri Raja Ambon ialah burung yang hanya ada di Papua Barat dan Ambon, Indonesia (gembiralokazoo.com).
Burung Nuri Raja Ambon termasuk satwa yang dilindungi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Peraturan tersebut bernomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi (kaltim.tribunnews.com).

Burung Nuri Raja Ambon dilindungi dan dilestarikan

Burung Nuri Raja Ambon juga dilindungi kelestariaannya dalan Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa siapapun tidak diperkenankan dengan sengaja menagkap, melukai, membunuh, menyimpan, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Siapa saja yang melanggar peraturan di atas, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100 Juta (ambon.antaranews.com).

Burung Nuri Raja Ambon berpotensi pariwisata internasional

Burung Nuri Raja Ambon yang hanya ada di Indonesia dan masih terlindungi kelestariannya merupakan potensi positif dalam pariwisata Indonesia. Para wisatawan mancanegara (wisman) dapat menikmati keindahan burung Nuri Raja Ambon dengan datang langsung ke Indonesia. BPS mencatat pada Februari 2024, wisman ke Indonesia berjumlah 1,04 Juta dan berkontribusi menambah devisa (mpr.go.id). Tidak hanya wisman, namun juga berpotensi menarik para peneliti internasional untuk menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya ke Indonesia guna mengkaji burung Nuri Raja Ambon tersebut. Hal ini akan menambah pendapatan Indonesia dan memajukan perekonomian nasional maupun lokal.

Burung Nuri Raja Ambon tertuang dalam Kepmenkumham RI

Burung Nuri Raja Ambon sebagai gambar pada halaman 29 di paspor saya tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) No. M.HH-01.GR.03.04 Tahun 2014. Kepmenkumham tersebut tentang Spesifikasi Teknis Pengaman Khusu Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Sekarang Kepmenkumham tersbut sudah tidak berlaku lagi (kanimkupang.kemenkumham.go.id).

Paspor berperan positif dalam mempromosikan pariwisata Indonesia

Paspor Indonesia membuat saya merasa bangga. Saya bangga memiliki paspor Indonesia yang terdapat gambar burung Nuri Raja Ambon sebagai keunikan Indonesia yang tidak dimiliki bangsa manapun. Rasa bangga itu juga muncul sebab paspor Indonesia tergolong 10 paspor tercantik di dunia (kompas.com). Saya juga bangga karena menurut saya, paspor Indonesia yang menampilkan keunikan Indonesia memiliki peran positif dalam mempromosikan wisata Indonesia (kumparan.com).

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline