BAZNAS Tidak Basa Basi dalam Akuntabilitas dan Transparansi
Menurut Data dari Badan Pusat Statistik pada September 2020-September 2021, menyatakan bahwa presentase penduduk miskin pada September 2021 tercatat sebesar 9,71 persen, yaitu mencapai 26,50 juta. Data tersebut menjadi fakta bahwa kemiskinan di Indonesia menjadi problem klasik, namun masih sangat sulit diselesaikan oleh setiap periode kepemimpinan.
#CintaZakatMenyejahterakanUmat
#ZakatMembangunRakyat
#ZakatHarapanUmat
Dalam sistem ekonomi Islam, salah satu solusi untuk menangani kemiskinan adalah meningkatkan literasi zakat, baik sisi penghimpunan dan penunaian. Jika strategi ini dioptimalkan maka Indonesia yang merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, secara optimis memiliki pencapaian penghimpunan potensi zakat yang besar.
Faktanya, tagline #CintaZakatMenyejahterakanUmat #ZakatMembangunRakyat #ZakatHarapanUmat yang sudah familiar di telinga kita, sejalan dengan regulasi pemerintah tentang Pengelolaan Zakat, yakni UU Nomor 23 tahun 2011. Pada pasal 1 tertulis tentang Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang merupakan lembaga pengelolaan zakat secara nasional yang resmi. Selanjutnya, juga dijelaskan secara khusus tentang BAZNAS pada pasal 5 :
- Untuk melaksanakan pengelolaan zakat, pemerintah membentuk BAZNAS.
- BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibu kota negara.
- BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
Berangkat dari fakta lapangan di salah satu Gerai “Cinta Zakat” BAZNAS pada bulan Ramadhan tahun 2022, terdapat sebagian orang yang memiliki pandangan bahwa BAZNAS adalah lembaga di bawah tangan (asuhan) pemerintahan. Sehingga, kepercayaan sebagian masyarakat tersebut terhadap BAZNAS terkesan memiliki stigma negatif terhadap pengelolaan pemerintah, entah itu berhubungan dengan penggelapan uang, tidak tepat sasaran, bahkan korupsi. Padahal, nyatanya seperti yang sudah dijelaskan pada UU No. 23 tahun 2011 bahwasanya BAZNAS adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri atau independen. Independensi merupakan salah satu karakteristik unik yang dimiliki Lembaga Non Struktural (LNS). Dengan adanya independensi, LNS diharapkan mampu mengakomodir kepentingan yang ada dalam suatu negara melalui pelayanan untuk masyarakat.
Kemudian, dari kurun waktu tiga minggu di Gerai Zakat BAZNAS, kurang lebih terdapat 30 s/d 35 orang Muzzaki, terdapat 3 orang yang tidak percaya bahkan membenci terhadap pengelolaan BAZNAS yang dianggapnya memiliki potensi korupsi seperti banyaknya kasus korupsi pada ranah pemerintahan. Jika kita memakai skala dan perbandingan, 1 : 10, artinya terdapat 1 orang Muzzaki yang meragukan BAZNAS, diantara jumlah 10 orang Muzzaki.
Dari fenomena itulah, tulisan ini dibuat untuk memberikan klarifikasi bahwa stigma-stigma buruk masyarakat terhadap BAZNAS, seharusnya sudah tidak ada karena mengingat BAZNAS merupakan lembaga yang akuntabel dan transparan, yang mana sudah banyak dibuktikan melalui berbagai penelitian yang langsung terjun ke lapangan.