Pernah mendengar istilah yayasan? Tentunya istilah ini sudah tidak asing lagi dalam kehidupan sehari-hari. Terdapat berbagai yayasan yang sudah tersebar di seluruh wilayah dan kehadirannya mempunyai peran yang penting dalam kehidupan sosial.
Namun, tahukah Anda apa itu yayasan? Apa saja kelebihan dan kekurangan yayasan? Atau bagaimana kewajiban, syarat, dan prosedur pendirian yayasan?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak penjelasan di bawah ini.
Pengertian Yayasan
Dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2001, Pasal 1, yayasan merupakan badan hukum positif yang kekayaannya dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Dengan kata lain, tujuan utama yayasan bukan untuk mencari profit layaknya perusahaan, melainkan untuk memberi dampak positif pada bidang sosial, keagamaan, atau kemanusiaan.
Sebagai badan hukum, yayasan mempunyai kekayaan tertentu yang tidak dimiliki atau terpisah dari pendiri maupun anggotanya. Namun, ia mempunyai organ berupa pembina, pengurus, dan pengawas untuk melakukan berbagai upaya dalam merealisasikan tujuan yayasan, seperti mengelola kekayaan yayasan dan melaksanakan kegiatannya. Yayasan juga mampu, berhak, dan berwenang melakukan berbagai tindakan perdata.
Kelebihan dan Kekurangan Yayasan
Mendirikan yayasan adalah langkah mulia untuk berkontribusi bagi masyarakat. Namun, sebelum mendirikan yayasan, Anda perlu mengetahui kelebihan dan kekurangannya untuk membangun motivasi dan bersiap untuk mengatasi hambatan yang mungkin muncul kedepannya. Berikut kelebihan mendirikan yayasan:
- Memberikan dampak positif bagi masyarakat
- Membawa perubahan yang berkelanjutan
- Meningkatkan citra positif bagi pendirinya
- Meninggalkan warisan yang berarti
Sedangkan kekurangan mendirikan yayasan adalah:
- Memiliki prosedur yang kompleks
- Membutuhkan biaya yang besar
Kewajiban Yayasan
Seperti yang kita ketahui sebelumnya, yayasan memiliki tiga organ untuk menjalankan segala kegiatan yang mendukung tujuan utama yayasan, yaitu pembina, pengurus, dan pengawas. Masing-masing dari mereka memiliki kewenangan dan kewajiban, yaitu:
- Pembina
Pembina merupakan individu berpengalaman yang memberikan arahan, bimbingan, dan dukungan kepada pengurus dan pengawas yayasan.
Pembina memiliki kewenangan untuk: (1) Membuat keputusan mengenai perubahan anggaran dasar, (2) Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan pengawas, (3) Menetapkan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan, (4) Mengesahkan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan, dan (5) Menetapkan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.
Sedangkan kewajiban yang harus dilakukan oleh pembina yaitu mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun. Rapat tersebut membahas mengenai evaluasi kekayaan, hak, dan kewajiban yayasan tahun lalu sebagai perbaikan untuk perkembangan yayasan kedepannya.
- Pengurus
Pengurus merupakan individu atau kelompok yang berwenang atas pengelolaan dan operasional sehari-hari yayasan. Mereka mengambil keputusan strategis, mengelola keuangan, mengatur program-program, dan menjalankan kegiatan sesuai dengan tujuan dan visi yayasan serta berhak mewakili yayasan baik di dalam maupun luar pengadilan. Adapun anggota dari pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara.
Dengan kewenangan tersebut, pengurus yang menjalankan tugas di luar ketentuan anggaran dasar dan mengakibatkan kerugian bagi yayasan atau pihak ketiga, maka ia bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang ditimbulkan. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Yayasan Pasal 35 ayat (2).
Kegiatan kepengurusan juga bisa dilakukan oleh selain pengurus yaitu pelaksana kegiatan yayasan. Dalam Pasal 35 ayat (3), pelaksana kegiatan merupakan pengurus harian yang melaksanakan kegiatan yayasan sehari-hari. Pengurus dapat memberhentikan atau mengangkat pelaksana kegiatan selama ia melakukannya atas dasar itikad baik serta untuk kepentingan dan tujuan yayasan.
- Pengawas
Pengawas merupakan individu atau kelompok yang memiliki tugas untuk mengawasi dan memastikan transparansi, kepatuhan terhadap peraturan, serta efisiensi dalam pengelolaan yayasan. Mereka memastikan bahwa kegiatan yayasan sesuai dengan aturan hukum dan tidak bertentangan dengan tujuan yayasan. Pengawas yang dapat diangkat oleh yayasan adalah perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum.
Untuk menghindari kemungkinan tumpang tindih kewenangan, tugas, dan tanggung jawab yang dapat merugikan kepentingan yayasan atau pihak lain, Undang-Undang Yayasan di pasal 29, 31 (ayat 3), dan 40 (ayat 4) melarang satu orang merangkap jabatan sebagai pembina, pengurus, atau pengawas.
Syarat Pendirian Yayasan
Sebelum mendirikan sebuah yayasan, terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi.
Di Indonesia, aturan mengenai yayasan mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. UU tersebut memuat syarat untuk mendirikan yayasan dengan legalitas baik.
Berikut syarat mendirikan yayasan sesuai dengan UU Yayasan:
- Yayasan didirikan oleh individu, kelompok orang, perusahaan, dan komunitas, baik dari warga negara Indonesia (WNI) ataupun warga negara asing (WNA). Jika yayasan didirikan oleh WNA atau seorang WNI yang menjalin kerja sama dengan WNA, syarat pendirian yayasan mengacu pada Peraturan Pemerintah. Selain itu, yayasan juga dapat didirikan atas permintaan tertulis dalam surat wasiat.
- Modal awal yang digunakan untuk mendirikan yayasan berasal dari harta kekayaan pribadi milik pendiri yang kemudian dipisahkan sehingga menjadi kekayaan awal bagi yayasan sepenuhnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008, kekayaan awal yayasan yang didirikan oleh WNI senilai Rp 10 juta. Sedangkan, kekayaan awal yayasan yang didirikan WNA senilai Rp 1 miliar.
Kekayaan ini termasuk semua benda seperti peralatan operasional, rumah, dan sebagainya, yang nilainya setara dengan aturan hukum tersebut.
Pendiri harus memperhatikan aturan pemerintah daerah pada domisili yayasan. Sebab umumnya, pemerintah daerah mempunyai peraturan tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilaya (RTRW). Namun, jika pemerintah daerah belum memiliki aturan ini, baiknya segera menghubungi kelurahan atau kecamatan setempat.
Yayasan harus memiliki struktur organisasi yang terdiri dari pembina, pengurus, dan pengawas. Hal tersebut diperlukan untuk memperjelas hak dan kewajiban struktur yayasan serta mendukung proses realisasi visi dan misi yayasan.
Pendiri harus menentukan nama yayasan yang orisinal, belum pernah digunakan sebelumnya, dan tidak sedang digunakan oleh badan lainnya.
Jika yayasan telah membentuk struktur organisasi dan menentukan nama, maka yayasan harus menyusun Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).