Lihat ke Halaman Asli

Nursalam AR

TERVERIFIKASI

Penerjemah

ABK WNI Itu "Dibuang" atau "Dilarung", Bu Menlu?

Diperbarui: 12 Mei 2020   17:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Momen jelang jenazah ABK WNI di kapal RRT dihanyutkan ke laut/Sumber: wowkeren.com

Kisah sedih ABK dieksploitasi di kapal Long Xing 629 berbendera Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sungguh menguras air mata dan emosi bangsa Indonesia. Kisah eksploitasi dan perbudakan para Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) di kapal cukong Tionghoa itu yang berujung pada "pembuangan" jasad dua orang ABK WNI berusia muda yang meninggal dunia karena sakit ke laut. Diduga karena keduanya kurang makan dan tidak sanggup menanggung penderitaan akibat praktik perbudakan tersebut.

Namun, pihak pengelola Kapal Long Xing 629 (kapal tempat mereka bekerja) dan kapal Tian Yu 8 (kapal yang mengambil oper jenazah para ABK WNI dan membuangnya ke laut) menolak mengakui melakukan "pembuangan" ("throw" atau "dump", dalam versi bahasa Inggrisnya) pada akhir Maret 2020 tersebut, mereka justru menganggap melakukan "pelarungan" ("sea burial" atau "burial at sea"), guna menghindari perjangkitan penyakit menular dari jasad kedua ABK tersebut.

Hal itu juga yang dikatakan oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Indonesia Retno Marsudi yang mengutip persis keterangan pihak pengelola kapal.

"Keputusan pelarungan jenazah dua orang ini diambil kapten kapal karena kematian disebabkan oleh penyakit menular dan hal itu berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya," ujar Retno Marsudi.

Retno Marsudi, yang juga mantan duta besar Indonesia untuk Kerajaan Belanda, juga menjelaskan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing, RRT, telah mengirimkan nota diplomatik kepada pemerintah RRT untuk meminta klarifikasi ulang mengenai kasus yang menimpa kedua ABK WNI tersebut.

"Nota diplomatik tersebut sudah dijawab oleh Kemlu RRT yang menjelaskan bahwa pelarungan atau "burial at sea" dilakukan sesuai dengan praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya sebagaimana ketentuan ILO (Organisasi Buruh Internasional)," lanjut Retno.

Publik Indonesia yang marah menuding Kemenlu RI, terutama Bu Menlu Retno, kurang tegas bersikap terhadap RRT atas kasus eksploitasi kerja yang berujung kematian kedua ABK WNI yang pertama kali diberitakan oleh media Korea Selatan MBC tersebut, dan cenderung mengamini dan memaklumi keterangan pejabat negara komunis tersebut.

Baca Juga: "Ambyar", Warisan Didi Kempot untuk Bahasa Indonesia

"Buang" versus "Larung"

Terlepas dari aspek politis yang berjalin berkelindan seputar kasus yang menimpa para ABK WNI tersebut, praktik penguburan di laut juga pernah lazim dilakukan di Indonesia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline