Lihat ke Halaman Asli

Nursalam AR

TERVERIFIKASI

Penerjemah

"Physical Distancing" Sama dengan "Jaga Jarak Aman"?

Diperbarui: 25 Maret 2020   11:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

jalanraya.net

Dalam pidato resmi kepresidenan pada Selasa, 24 Maret 2020, yang disiarkan langsung oleh berbagai stasiun TV, tentang relaksasi ekonomi dan pemberian insentif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi kalangan yang paling terdampak pandemi COVID-19, Jokowi juga menekankan pentingnya physical distancing, yang disebutnya sebagai "jaga jarak aman", dalam upaya memutus mata rantai penyebaran wabah virus Korona.

Tepatkah istilah tersebut?

Terkait perubahan istilah dari social distancing (pembatasan sosial) menjadi physical distancing, hal ini tampaknya sejalan dengan kebijakan World Health Organization (WHO), suatu badan kesehatan dunia di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang melakukan perubahan serupa. Tujuannya adalah untuk mempertegas pemahaman publik tentang pentingnya menjaga jarak secara fisik dengan berdiam di rumah namun tetap terkoneksi secara sosial selama berdiam di rumah.

Untuk social distancing sendiri, ada beragam padanan istilah yang sebelumnya bermunculan di masyarakat. Antara lain, "pembatasan sosial" yang terdapat dalam UU No. 16 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ivan Lanin, Wikipediawan Indonesia dan evangelis bahasa Indonesia mengajukan "penjarakan sosial" dan Bambang Trim, salah satu editor senior, mengusulkan "perenggangan sosial". Ada juga yang mengusulkan "menjaga jarak sosial".

Bagaimana dengan istilah penggantinya sekarang, yakni physical distancing?

Sejauh ini, selain "pembatasan fisik", juga ada usulan "jaga jarak fisik dari kalangan masyarakat dan "jaga jarak aman" untuk padanan physical distancing yang dilontarkan oleh pihak pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi sebagai otoritas yang berwenang.

Sejatinya, jika taat asas dan sesuai alur regulasi, jika UU No. 16 Tahun 2018 telah menetapkan "pembatasan sosial", semestinya cukuplah "pembatasan fisik" yang dipilih sebagai padanan untuk physical distancing. Kelar perkara.

Namun, yang  menarik adalah pemerintah lebih menempuh cara pelokalan (localization) dalam menafsirkan makna physical distancing yang ditetapkan oleh WHO dengan menetapkan "jaga jarak aman", alih-alih penerjemahan harfiah (literal translation) seperti "penjarakan fisik" dan "menjaga jarak fisik" atau penafsiran konsep (conceptual interpretation) seperti "pembatasan fisik".

Pelokalan adalah bentuk penerjemahan atau penafsiran atau interpretasi suatu istilah dalam bahasa asli atau bahasa sumber (dalam konteks ini, bahasa Inggris) menjadi padanan istilah yang disesuaikan dengan warna lokal dalam budaya masyarakat pengguna bahasa sasaran. Dalam hal ini, masyarakat Indonesia sebagai pengguna bahasa Indonesia.

Ini suatu hal yang lazim adanya, dan sudah lama dipraktikkan. Contohnya, bagi para penggemar komik serial Donal Bebek, tentu kenal betul dengan tokoh Paman Gober dalam komik serial legendaris tersebut yang telah diterbitkan oleh Kelompok Kompas Gramedia sejak empat dasawarsa silam.

Apakah "Paman Gober" itu nama asli sang tokoh dalam komik versi bahasa aslinya yakni bahasa Inggris?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline