Belakangan ini, social media saya yang mungkin Anda di sini semua juga pernah diramaikan perihal kandungan Susu Kental Manis (SKM) yang ternyata lebih banyak mengandung gula dibandingkan susu. Mungkin ada sebagian dari kita yang bertanya-tanya, Apa tidak ada sanksi yang diberikan dari BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan)?
Pertanyaan-pertanyaan di atas pun sebagaimana yang diajukan oleh seorang ibu yang juga menghadiri pendandatangan kerjasama Pengurus Pusat Mulimat Nahdlatul Ulama (PP Muslimat NU) dan Yayasan Abhiparaya Insan Cendekia Indonesia (YAICI) untuk melakukan edukasi mengenai "Bijak Menggunakan SKM".
Adanya kerjasama ini, menurut Nurhayati Said Aqil Siradj dari PP Muslimat NU memang dirasa penting. Sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia, ia merasa ada tanggung jawab kepada masyarakat dalam memberikan edukasi terkait SKM yang kini sedang marak diperbincangkan.
Sedangkan Arif Hidayat dari Ketua Harian YAICI memberikan apresiasinya kepada BPOM yang telah mengeluarkan surat edaran BPOM HK. 06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 mengenai pelabelan dan iklan produk. Surat edaran tersebut juga membahas seputar analog produk (kategori pangan 01.3).
Pada (30/7) berlokasi di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, penantadatangan kerjasama antara PP Muslimat NU dengan YAICI ini dihadiri juga oleh Eni Gustina, MPH. Dorektur Kesehatan Keluarga Kementerian Kesehatan RI dan Dr. Mauizzati Purba, Apt, M.Kes, Direktur Standarisasi Pangan Olahan BPOPM.
Semenjak isu SKM yang semakin ramai dan viral di semua laman social media. Saya pun semakin tertarik untuk mendapatkan info ini langsung dari sumbernya, khsusnya BPOM sebagai badan yang mengawasi obat-obatan dan makanan. Saya pun sebenarnya penasaran, kenapa BPOM tidak menarik produk ini?
Sembari menunggu kesempatan untuk bertanya, saya pun menyimak rangkaian acara sesi seminar seputar "Bijak Menggunakan SKM" yang diisi oleh 3 perwakilan, PP Muslimat NU, Kementerian Kesehatan RI dan BPOM. Menarik untuk saya simak, acara ini memberikan edukasi pemahaman dalam mengkonsumsi SKM dari masing-masing latar belakang.
Seperti PP Muslimat NU, Dr. Hj. Murshidah Tahir menyampaikan sebagai seorang muslim, Al-Qur'an dalam firman Allah Swt surat An-Nisa ayat 9 telah memberikan peringatan kepada para orangtua untuk merawat anak-anaknya dan jangan menjadikan mereka generasi yang lemah, serta tidak sejahtera.
Dijelaskan, yang dimaksud anak-anak yang lemah ini adalah lemah secara fisik badannya, jasmaninya dan juga lemah ruhaninya, lemah mental, sosial serta ilmu pengetahuan. Sehingga, menjadikan generasi yang lemah segalanya. Oleh sebab itu, perihal memberikan asupan makanan yang bergizi menjadi tanggung jawab kita bersama kepada anak-anak.
Pada pemaparan selanjutnya, Dr. Hj. Murshidah Tahir menjelaskan adanya perbedaan antara makanan yang halal dan thayyib di dalam Islam. Pada saat menyampaikan materi ini, saya jadi teringat beberapa tahun lalu, kalau saya pernah mewawancarai Prof. Dr. Huzaemah T. Yanggo selaku Ketua Umum Harian Fatwa MUI yang juga kami sedang membahas seputar makanan halal dan thayyib.
Dijelaskan, dalam firman Allah Swt melalui surat QS. Almaidah ayat 88 dan surat Al-Baqarah ayat 168 menjelaskan untuk seluruh umat muslim mengkonsumsi makanan yang halal lagi baik. Lalu, apa bedanya?