Lihat ke Halaman Asli

Nur Rochmat

Mahasiswa

Hubungan Kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Diperbarui: 14 Juli 2022   14:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri dan Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem, sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berikut ini hubungan seltralisasi dan fungsional pemerintah pusat dan pemerintah daerah:

  • Sentralisasi, yaitu segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi. Pemerintah pusat memiliki beberapa wewenang yang tidak dapat diganggu gugat.
  • Pemerintah daerah juga memiliki wewenang yang menyangkut dengan daerahnya masing-masing yang dilimpahkan dari pemerintah pusat. wewenang dengan cara desentralisasi dilakukan melalui pendelegasian urusan kepada daerah otonom. Tugas dari pemerintah daerah adalah untuk dapat menyelenggarakan berbagai urusan pemerintahan yang di lakukan berdasarkan asas otonomi dan juga tugas pembantuan.
  • Fungsional, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki hubungan yang terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing. Visi dan misinya, yaitu melindungi dan memberikan ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah serta mengurus rumah tangga sendiri berdasarkan kondisi daerahnya. Tujuannya adalah melayani masyarakat dengan adil dan merata dalam berbagai aspek kehidupan. Fungsi pemerintah pusat dan daerah yaitu sebagai pelayan, pengatur, dan pemberdaya masyarakat.

Menurut Clarke dan Stew-ard dapat dibedakan menjadi tiga model hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara teoritis (Huda, 2009:248), yakni:

  • The relative Autonomy Model, memberikan kebebasan yang relatif besar kepada pemerintah daerah pemberian kebebasan dalam kerangka kekuasaan maupun tugas dan tanggung jawab yang telah dirumuskan oleh peraturan perundang-undangan
  • The Agency Model dimana pemerintah daerah tidak mempunyai kekuasaan yang cukup berarti sehingga keberadaannya terlihat lebih sebagai agen pemerintah pusat yang bertugas untuk menjalankan kebijaksanaan pemerintah pusatnya.
  • The Interaction Model dimana keberadaan dan peran pemerintah daerah ditentukan oleh interaksi yang terjadi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dapat diterjemahkan pola hubungan antara pemerintah pusat dan daerah sebagai berikut:

1. Desentralisasi adalah penyerahan sebagian kewenangan eksekutif dari Pemerintah Pusat kepada Daerah, dimana dalam pasal 9 bahwa Urusan pemerintahan Konkuren inilah yang menjadi dasar Otonomi Daerah.

2. Pembagian urusan pemerintahan konkuren tersebut berdasarkan Pasal 13 didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional. Prinsip akuntabilitas dimaksudkan bahwa Penanggungjawabnya berdasarkan kedekatannya dengan luas, besaran, dan jangkauan dampak yang ditimbulkan oleh penyelenggaraan suatu Urusan Pemerintahan. Adapun yang dimaksud dengan prinsip efisiensi adalah Perbandingan tingkat daya guna yang paling tinggi yang dapat diperoleh. Sedangkan Prinsip eksternalitas merupakan Luas, besaran, dan jangkauan dampak yang timbul akibat penyelenggaraan suatu Urusan Pemerintahan. Dan Prinsip kepentingan strategis nasional bahwa dalam rangka menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa, kedaulatan Negara, implementasi hubungan luar negeri, pencapaian program strategis nasional dan pertimbangan lain.

3. Berdasarkan pasal 13 ayat (2) kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat adalah:Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;

Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;

Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;

Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusat; dan/atau

Urusan Pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional

4. Sedangkan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi disebutkan dalam Pasal 13 ayat (3) meliputi;

Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah kabupaten/kota;

Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah kabupaten/kota;

Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah kabupaten/kota; dan/atau

Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi;

Pada dasarnya hubungan kewewenan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antar daerah dengan pemerintah pusat, artinya harus mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah Negara. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman, otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab sesuai dengan UUD Tahun 1945, sehingga terjamin hubungan serasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta antar daerah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline