Lihat ke Halaman Asli

Nur Rokhman

Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Pengertian Sosiologi Hukum, Analisis, Kasus, Pemikiran Ahli, dan Review Buku (UTS)

Diperbarui: 6 November 2023   22:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama   : Nur Rokhman

NIM    : 212111026

Matkul : Sosiologi Hukum (UTS)

Dosen  : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag

1.) Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli dan Analisisnya

a.) R. Otje Salman,

  • Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial secara empiris analitis.
  • Analisisnya:
  • Dalam pengertian tersebut, R. Otje Salman menyebutkan bahwa sosiologi  hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik. Timbal balik disini merupakan hubungan yg dilakukan baik antar individu/kelompok manusia yang menghasilkan suatu hukum dari aktivitas-aktivitas dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk melahirkan suatu aturan hukum dari aktivitas/perilaku masyarakat itu diperlukan analisis pola perilaku masyarakatnya melalui berbagai unsur-unsur ilmu pengetahuan.

b.) Soetandyo Wignjosoebroto

  • Mengemukakan sosiologi hukum adalah suatu cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada Ikhwal hukum sebagaimana terwujud sebagai bagian dari pengalaman kehidupan masyarakat sehari-hari.
  • Analisinya:
  • Menurut Soetandyo Wignjosoebroto, kajian sosiologi hukum dipusatkan pada ikhwal hukum. Mengapa pada ikhwal hukum? Karena  hukum terbentuk dari hal yang menjalarinya. Ada gejala-gejala dimasyarakat yang timbul sehingga hukum itu lahir dan menjadi suatu hal yang mengontrol gejala tersebut.

c.) H.L.A Hart

  • Mengemukakan definisi sosiologi hukum merupakan suatu konsep tentang hukum mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusatkan kepada kewajiban tertentu di dalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan masyarakat.
  • Analisisnya:
  • Analisis dari definisi sosiologi hukum H.L.A Hart bahwasanya timbul kewajiban-kewajiban yang perlu dipatuhi dan dilaksanakan dari hukum yang timbul dalam kehidupan masyarakat.

d.) Donald Black

  • Menurut Donald black sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat.
  • Analisisnya:
  • Untuk menegakkan ketertiban dalam masyarakat menurut Donald Black ini diperlukan suatu khusus. Kaidah khusus yang dimaksud disini tidak lain adalah hukum.

e.) Satjipto Rahardjo

  • Menurut Satjipto Rahardjo sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosioalnya.
  • Analisisnya:
  • Dalam definisi sosiologi hukum Satjipto Rahardjo, pola perilaku masayarakat berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan masyarakat secara berulang setiap saat. Dari hal ini pasti memungkinkan terjadinya gesekan sosial dari pola perilaku tersebut. Dalam hal ini diperlukan wawasan hukum guna mengatur gesekan sosial itu sehingga suasana menjadi kondusif kembali.

2. Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Pribadi

  • Menurut saya Sosiologi Hukum adalah suatu cabang ilmu yang mengkaji pola perilaku manusia sehingga melahirkan suatu aturan sebagai kontrol perilaku manusia itu.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline