Narkoba merupakan permasalahan yang paling umum dibicarakan bukan hanya di Indonesia, tetapi juga di seluruh Dunia. Terutama apabila penyalahgunaan dari narkoba tidak hanya berdampak bagi diri sendiri tetapi juga membawa petaka bagi orang lain
Apa itu Narkoba?
Menurut Badan Narkotika Nasional, dengan berdasar pada Undang-Undang Narkotika (UU no 22 tahun 1997) Narkotika dan Obat-obatan terlarang (NARKOBA) atau Narkotik, Psikotropika, dan Zat Aditif (NAPZA) adalah bahan/zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan/psikologi seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi.
Indonesia dan Dunia - Gambaran penyalahgunaan Narkoba
Permasalahan penyalahgunaan narkoba merupakan permasalahan serius. Permasalahan ini tidak hanya menjadi masalah nasional dan beberapa negara saja. Akan tetapi permasalahan penyalahgunaan narkoba sudah menjadi permasalahan dunia. Menurut Kalakhar BNN, Drs I Made Mangku Pastika, setiap hari, 40 orang meninggal dunia di Indonesia akibat penyalahgunaan narkoba. Laporan tahunan United Nations Office on Drugs an Crime (UNDOC) 2013 menyebutkan bahwa pada tahun 2011 diperkirakan antara 167 s/d 315 juta orang (3,6-6,9% dari penduduk berumur 15-64 tahun) pernah menggunakan narkoba.
Di Amerika sendiri terjadi peningkatan kematian pada kelompok usia setengah baya, Berdasarkan analisa data kesehatan dan kematian dari pusat pengendalian dan pencegahan penyakit, diperoleh penjelasan bahwa peningkatan ini disebabkan bukan oleh penyakit-penyakit berbahaya seperti jantung atau diabetes, tetapi disebabkan dari penyalahgunaan narkoba yang dikonsumsi bersama dengan alkohol dalam jumlah yang berlebihan. Tahun 2011 di Amerika terjadi peningkatan kasus bunuh diri terkait penggunaan obat antidepresan, yaitu jenis trisiklik antidepresan, amitriptilin. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut ditemukan bahwa sebagian besar korban dalam kasus ini adalah merupakan pecandu alkohol.