Bullying di zaman sekarang menjadi hal yang biasa bagi anak muda terutama di sosial media atau bisa disebut cyberbullying. Bullying termasuk dalam perundungan pada seseorang, dimana perundungan sendiri adalah hal yang negatif.
Bullying sendiri memiliki banyak cara yaitu secara fisik, lisan, sosial media. Bullying bisa terjadi karena banyak hal, bisa jadi karena lingkungan keluarga yang kurang harmonis dan perhatian dan menumbuhkan sikap anak yang menyimpang. Faktor lainya adalah standar kesempurnaan dari segi apapun Menurut pandangan setiap orang yang berbeda.
Cyberbullying sekarang semakin dianggap hanya "candaan" belaka, padahal sampah bullying lebih dalam dari sekedar sakit hati. Pemerintah memunculkan suatu peraturan bersosial media mengenai bullying pada Undang-undang nomor 11 tahun 2008 Pasal 27 ayat (3) UU ITE . Undang-undang itu adalah bentuk upaya pemerintah mengurangi kasus perundungan terutama bagi remaja bersosial media. Cyberbullying sudah memakan banyak korban.
Semua itu di buktikan pada laporan PISA bahwa 41% siswa Indonesia pernah mengalami bullying. Contohnya adalah Eveline wanita yang memiliki fisik yang tidak ideal yang di bully teman SMA nya hingga dia melakukan diet ekstrim yaitu hanya meminum air putih selama kurang lebih satu bulan. Semua itu dia lakukan karena lelah dengan ejekan teman-temannya dan menyebabkan dia lemas (salah cara diet).
Maka dari itu mari kita hentikan bullying mulai dari circle terkecil di hidup kita. Karena dampak dari semua itu sangat besar. Jangan berkedok "canda"
"Baperan" dan kata bodoh lainya. Hargailah setiap pemberian Tuhan jika ingin membenahi bertindaklah jangan hanya bicara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H