Lihat ke Halaman Asli

Nurrahman Fadholi

Mahasiswa, pengajar, penulis

Kasus Perundungan di Indonesia Masih Sangat Tinggi. Bagaimana Caranya untuk Menanggulanginya?

Diperbarui: 4 Mei 2024   17:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi bullying. (foto:liputan6.com)

Pada 4 Mei 2024 ini diperingati sebagai Hari Anti Bullying atau World Anti-Bullying Day. Peringatan ini diadakan setiap tahunnya yang bertujuan untuk mengkampanyekan serta menciptakan lingkungan yang bebas dari aksi bullying. Dikutip dari laman National Today, peringatan ini bermula dari David Shepherd dan Travis Prince di Nova Scotia, Canada pada tahun 2007. Saat itu, mereka menyalurkan 50 kaos berwarna pink untuk menunjukkan dukungan mereka kepada Jadrien Cola, seorang siswa laki-laki yang menjadi korban bullying di sekolahnya sejak ia masuk sekolah, karena ia memakai kemeja berwarna pink. Sejak saat itu, PBB menetapkan 4 Mei sebagai Hari Anti Bullying Sedunia.

Dari sekian banyak negara yang di dalamnya terdapat kasus bullying, Indonesia masih menempati posisi tertinggi terkait kasus bullying. Dilansir dari laman situs beautynesia.id, terdapat 10 kasus bullying yang viral di Indonesia sepanjang tahun 2023. Berdasarkan data yang dihimpun, mayoritas bullying terjadi di SD dan SMP (25 persen), SMA dan SMK (25 persen), juga di MTs dan pondok pesantren (6,25 persen). Dari sekian kasus perundungan atau bullying yang terjadi, terdapat satu kasus yang menyebabkan kematian seperti, kasus perundungan yang menimpa seorang siswa di Medan bernaa Ibrahim Hamdi. Siswa berusia 8 tahun ini dilaporkan meninggal dunia setelah mendapatkan perundungan secara fisik dan psikis dari kakak kelasnya. Ia meninggal dunia saat perjalanan menuju rumah sakit.

Berkaca dari kasus ini, peran orang tua dan guru sangatlah dibutuhkan dalam hal pendidikan baik di sekolah maupun di rumah. Peran mereka sangatlah penting agar kasus bullying ini bisa segera diatasi. Selain itu, peran penegak hukum juga sangatlah penting karena kasus ini sudah termasuk kasus kriminal karena dapat menyebabkan nyawa melayang. Jangan hanya karena anak dibawah umur, penegak hukum malah tidak mau menindaknya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline