Pada era digital seperti saat ini, informasi sangatlah mudah untuk diakses hanya dengan segenggam ponsel pintar atau smartphone. Orang-orang saat ini tidak hanya mendapatkan informasi melalui televisi, radio, dan surat kabar, melainkan juga lewat internet. Pengakses internet saat ini tidak hanya dari kalangan orang dewasa, melainkan juga dari kalangan anak-anak. Berbagai konten pun dapat diakses melalui jaringan internet, termasuk konten pornografi.
Namun bagaimana jika konten pornografi bisa diakses oleh anak-anak? Tentunya akan memiliki dampak yang buruk bagi anak-anak. Jika dilihat dari fenomena yang ada saat ini, banyak anak yang berusia belasan tahun hamil di luar nikah hingga ada orang tua yang meminta kepada KUA untuk menikahkan anaknya yang masih berusia di bawah 17 tahun. Hal itu terjadi di luar pulau Jawa, kemungkinan di Kalimantan. Karena yang bersangkutan masih berusia 14 tahun, maka pihak KUA tidak bersedia untuk menikahkannya dikarenakan dalam undang-undang pernikahan, setidaknya harus berusia minimal 21 tahun untuk perempuan, dan 25 tahun untuk laki-laki. Fenomena hamil di luar nikah yang terjadi pada remaja belasan tahun tersebut tidak terlepas dari konten pornografi yang saat ini dapat diakses dengan mudah.
Hal ini sangatlah berbeda dengan beberapa tahun silam dimana konten pornografi hanya bisa didapatkan melalui kaset VCD yang dijual bebas di lapak-lapak VCD yang berada di pinggir jalan. Dan rata-rata pembeli kaset VCD porno tersebut adalah kalangan yang telah berusia dewasa, namun tidak menutup kemungkinan juga dari kalangan pelajar SMA. Memasuki tahun 2010, video porno dapat diakses melalui situs berbagi 4shared.com. Hal ini ditandai dengan merebaknya video porno yang menyangkut Ariel Peterpan, Luna Maya, dan Cut Tari pada saat itu. Video tersebut sangat tersebar luas di dunia maya hingga berujung pada ditahannya Ariel di LP Kebonwaru, Bandung.
Peran orang tua dalam mengawasi penggunaan gadget anaknya pun sangatlah penting. Terlebih saat ini, telah banyak anak yang sering menggunakan gadget dalam kehidupannya guna mendukung kegiatan belajar mengajar saat pandemi Covid-19 masih menghantui seluruh dunia, termasuk Indonesia. Selain itu, saat ini banyak anak yang sering menghabiskan waktu untuk bermain game online daripada bermain petak umpet ataupun bermain bola di luar rumah. Jangan sampai anak-anak membuka konten yang tidak pantas untuk seusianya meskipun saat ini beberapa situs juga membatasi usia yang mengaksesnya.
Iklan yang bermuatan pornografi di media sosial juga akan berdampak buruk bagi anak-anak mengingat saat ini anak-anak juga memiliki media sosial. Padahal, untuk membuat media sosial setidaknya harus berusia di atas 15 tahun. Namun saat ini, anak-anak sering memalsukan tahun lahir mereka seolah-olah mereka sudah berusia di atas 15 tahun sehingga memiliki akun media sosial pun juga terasa mudah.
Sudah saatnya orang tua yang masih memiliki anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun untuk bisa mengawasi lebih ketat lagi dalam penggunaan gadgetnya, supaya tidak terjerumus dalam hal-hal yang negatif. Semoga saja tidak ada lagi kasus-kasus yang berkaitan dengan pornografi yang menimpa anak-anak di bawah umur.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H